
Gambar ini Hanya Ilustrasi Pelengkap Berita(AI/IST)
Editor : Radak Babel
PARITTIGA, JANGKAUANNEWS.COM — Di tengah derasnya sorotan publik terhadap aktivitas gudang penampungan pasir timah di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, muncul sisi lain dari cerita yang selama ini beredar.
Pengusaha yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang, Acong, akhirnya angkat bicara dan membantah berbagai tudingan yang menyebut aktivitasnya berada di luar koridor hukum.
Dalam penelusuran investigatif, klaim yang berkembang di masyarakat mulai dari dugaan penampungan ilegal hingga indikasi pembiaran aparat tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta di lapangan versi pihak pengelola.
Acong menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dijalankan, baik dari hulu hingga hilir, telah mengikuti prosedur resmi yang berlaku, termasuk dalam hal kemitraan dan distribusi timah ke PT Timah.
“Kalau aktivitas saya ini tidak sesuai aturan, mungkin sudah lama saya ditertibkan. Tapi faktanya, justru saya dijaga dan dimudahkan dalam proses masuk dan pengiriman ke PT Timah. Tidak hanya itu saya juga memiliki bukti nota yang masuk timah ini ke PT Timah melalui CV BBB,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pasir timah yang masuk ke gudang tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas. Seluruh hasil produksi disebut langsung dikirim ke PT Timah sebagai bagian dari skema kemitraan resmi.
Skema ini, menurut Acong, memastikan tidak ada celah bagi praktik penyelewengan, karena setiap tahapan mulai dari penambangan, pengangkutan, hingga penyerahan tercatat dan terpantau.
“Tidak ada yang dijual ke luar. Semua masuk ke PT Timah. Itu sudah jadi komitmen kami dari awal,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang menjadi bantahan atas dugaan aktivitas ilegal adalah adanya pengawasan langsung dari satuan tugas di lapangan. Acong menyebut bahwa operasional di lokasi tidak berjalan sendiri, melainkan berada dalam pemantauan pihak berwenang.
Keberadaan Satgas ini, menurutnya, menjadi jaminan bahwa aktivitas yang berlangsung tidak menyimpang dari ketentuan.
“Setiap proses diawasi. Jadi kalau ada yang bilang ini ilegal atau ada permainan, itu tidak benar. Karena pengawasan itu nyata. Terus ada juga berita tentang kegiatan ini milik Pengusaha AT itu juga tidak benar dan saya sendiri disini,”katanya.
Aktivitas truk yang hilir mudik hingga malam hari serta lokasi gudang yang berdekatan dengan kawasan hutan produksi memang memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Namun dari hasil penelusuran, intensitas aktivitas tersebut disebut sebagai bagian dari operasional normal dalam rantai distribusi timah yang terjadwal, bukan indikasi pelanggaran. (Jk,Radak)













