
Editor : Radak Babel
PANGKALPINANG, JANGKAUANNEWS.COM — Penangkapan puluhan ton timah yang dikembangkan dari wilayah Berigak oleh Satgas Trisakti semula disebut-sebut mengarah pada satu nama: Aliong. Namun, penelusuran lapangan justru membuka fakta yang jauh lebih kompleks. Apa yang selama ini tampak sebagai praktik individual, ternyata hanyalah satu simpul kecil dari jaringan besar bisnis timah ilegal di Bangka Belitung.
Informasi yang dihimpun Tim Radak Babel mengungkap, setidaknya terdapat 15 nama berbeda yang diduga sebagai pemilik timah ilegal, dengan total barang bukti diperkirakan melebihi 80 ton. Angka itu bukan sekadar jumlah, melainkan cerminan dari sebuah sistem yang telah lama bekerja rapi dan nyaris tak tersentuh.
Operasi penindakan yang dilakukan beberapa waktu lalu kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh rantai kepemilikan dan distribusi timah yang diduga terorganisir. Dari penyisiran di lapangan, petugas mengamankan 80 kapil timah, 41 jerigen, dua unit telepon genggam, satu power bank, 40 besi hook, tali tampar, hingga sebila parang—peralatan yang menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini bukan skala kecil atau insidental.
Seluruh barang bukti kemudian digeser ke Gudang Bea dan Cukai Terpadu (GBT) Cambai untuk proses hukum lanjutan. Namun, pertanyaan publik tidak berhenti pada pengamanan barang. Siapa sebenarnya para pemilik timah tersebut, dan sejauh apa peran mereka?
Dari penelusuran sementara, belasan nama yang muncul—masih menggunakan inisial AA, RA, YO, AO, AW, JK, DG, MS, KL, SL, PL, BI, DN, BS, dan TT—bukanlah wajah baru dalam dunia pertimahan Bangka Belitung. Mereka disebut-sebut sebagai pemain lama yang telah bertahun-tahun bergerak di berbagai lini, mulai dari pendanaan, penguasaan titik tambang, pengumpulan, hingga pengendalian jalur distribusi ke luar daerah.
“Ini bukan kasus tunggal, dan bukan juga kerja satu orang. Yang terbuka sekarang baru lapisan paling atas,” ujar Dani, salah satu sumber internal. Menurutnya, setiap nama memiliki fungsi berbeda dalam rantai pasok, membentuk struktur yang saling melindungi dan sulit ditembus.
Timah-timah tersebut, berdasarkan informasi lapangan, berasal dari berbagai titik tambang ilegal, baik di darat maupun di laut. Setelah ditambang, hasilnya dikumpulkan di gudang-gudang penampungan sebelum didistribusikan. Pola ini diduga telah berlangsung lama, memanfaatkan celah pengawasan serta lemahnya penindakan di sektor pertambangan.
Kasus ini kembali menyulut kemarahan publik terhadap maraknya pertambangan ilegal di Bangka Belitung. Selain kerugian negara, praktik ini meninggalkan kerusakan lingkungan serius—lahan rusak, perairan tercemar, dan konflik sosial yang terus berulang di tengah masyarakat.
Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami keterkaitan antar pihak yang disebutkan. Penetapan tersangka baru disebut sangat mungkin, seiring pengembangan penyelidikan, termasuk penelusuran aliran dana dan jalur distribusi timah. Satgas Trisakti dikabarkan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk membongkar aktor-aktor kunci di balik jaringan ini.
Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat menaruh harapan besar agar penanganan kasus ini dilakukan transparan dan tanpa tebang pilih. Keberanian aparat untuk menyentuh seluruh pihak yang terlibat dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bangka Belitung.
“Jangan berhenti di satu atau dua nama saja. Kalau memang banyak yang terlibat, semuanya harus diproses,” tegas Pras, tokoh masyarakat setempat.
Perjalanan pengungkapan kasus ini diperkirakan masih panjang. Publik kini menunggu: apakah penegakan hukum benar-benar mampu memutus mata rantai bisnis timah ilegal yang selama ini dianggap kebal, atau justru kembali berhenti di tengah jalan.
(JK,Rdak05)













