floating
Berita  

Ahyen Ditahan, Fakta Menggantung: Kasus Besar Disusutkan Jadi Sepele?

Gambar ini Hanya Ilustrasi Pelengkap Berita(AI/IST)

 

BANGKA BARAT, JANGKAUANNEWS.COM — Perkembangan terbaru kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di pesisir Air Putih kembali memantik perhatian publik. Ahyen, yang sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara ini, kini resmi dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mentok oleh pihak kejaksaan.

 

Informasi yang dihimpun tim redaksi pada Rabu (29/4/2026) malam menyebutkan, Ahyen dibawa ke Rutan tidak seorang diri. Ia bersama Mukti alias Amuk turut dipindahkan untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan.

 

Langkah ini menjadi babak baru dalam perkara yang sejak awal mengemuka sebagai dugaan penyelundupan timah skala besar, namun kini justru berkembang ke arah yang dinilai semakin kompleks.

 

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, A.Md.IP., S.Sos., M.Si, saat di konfirmasi membenarkan bahwa kedua terasangka saat ini. Sedang berada di Rutan.

 

“Sudah Pak, Rabu (29\4\2026) pukul 22.10 Wib. Tadi malam tiba di Rutan,”ujarnya.

 

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat. Titik terang penyidikan muncul setelah penyidik membuka isi ponsel milik Mukti alias Amuk. Dari sana, ditemukan percakapan dan jejak transaksi keuangan yang mengarah pada keterlibatan lebih luas.

 

Sumber internal mengungkapkan, Ahyen yang sempat membantah akhirnya mengubah pengakuannya setelah diperlihatkan bukti digital tersebut.

“Awalnya tidak mengakui. Ia berdalih perahu dan mobil hanya disewa. Tapi setelah ditunjukkan isi handphone Mukti, pengakuannya berubah,” ujar sumber.

 

Dalam pemeriksaan lanjutan, Ahyen mengakui keterkaitannya dengan aktivitas pengangkutan pasir timah. Penyidik juga menemukan bukti transfer senilai Rp130 juta yang diduga sebagai bagian dari transaksi terkait distribusi.

 

Tak hanya itu, terungkap pula penggunaan dua unit mobil truk dan dua perahu dalam operasional. Salah satu perahu disebut milik Ahyen, sementara lainnya milik Aliung. Bahkan, armada tersebut dilengkapi mesin berkecepatan tinggi, mengindikasikan mobilitas yang terorganisir.

 

Nama Alek juga mencuat sebagai sosok yang disebut sebagai atasan Mukti. Ia dikabarkan berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diduga memiliki peran dalam mengendalikan distribusi timah hingga ke luar negeri menguatkan dugaan adanya jaringan lintas negara.

 

Namun di tengah rangkaian temuan tersebut, arah perkara justru menimbulkan tanda tanya besar. Kasus yang semula mengarah pada dugaan penyelundupan timah berskala besar kini disebut-sebut bergeser menjadi persoalan administratif terkait izin gudang.

 

Perubahan drastis ini memicu sorotan tajam publik. Bagaimana mungkin perkara dengan indikasi kuat mulai dari bukti digital, aliran dana ratusan juta rupiah, hingga dugaan jaringan terstruktur tiba-tiba menyusut menjadi pelanggaran administratif?

 

Kejaksaan Negeri Mentok melalui Kasi Pidum Yuanita menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam tahap penelitian.

“Perkaranya sudah tahap pengiriman berkas dan masih kami teliti,” ujarnya.

 

Di sisi lain, langkah praperadilan yang diajukan pihak Ahyen Cs semakin menambah dinamika. Hal ini membuka ruang spekulasi mengenai adanya tarik-menarik kepentingan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kini, dengan Ahyen dan Amuk telah berada di Rutan Mentok, publik menanti apakah persidangan mendatang akan benar-benar mengungkap fakta secara utuh, atau justru mempertegas perubahan arah perkara yang sejak awal sudah menuai kecurigaan.

 

Kasus ini bukan lagi sekadar soal dugaan penyelundupan timah. Ia telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum apakah tetap tegak di atas fakta, atau bergeser mengikuti kepentingan. (JK,RADAK)

error: Content is protected !!