
Laporan : Ramon Jobber
PANGKALAN BARU, JANGKAUANNEW.COM— Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 24.331.162 Pangkalan Baru, Bangka Tengah, memantik tanda tanya publik.
Sebuah mobil yang diduga kerap melakukan pengeritan BBM subsidi justru menggunakan pelat nomor kendaraan yang belakangan terungkap tidak terdaftar secara resmi di database Samsat.
Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor polisi BN BG 1045 JO dan disebut-sebut milik seorang pria bernama Akim. Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan itu berulang kali melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar, pola yang lazim diasosiasikan dengan praktik penimbunan BBM subsidi.
Namun, kejanggalan muncul ketika nomor polisi kendaraan tersebut dicek ke Samsat Kabupaten Bangka Tengah. Hasilnya, identitas kendaraan tidak ditemukan dalam sistem.
“Untuk pelat nomor BN tersebut, setelah kami cek, statusnya memang belum atau tidak terdaftar di sini,” ujar sumber di Samsat Bangka Tengah saat dikonfirmasi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana kendaraan dengan pelat nomor yang tidak terdata bisa lolos melakukan pengisian BBM berulang di SPBU?
Nama Akim Mencuat
Nama Akim kembali mencuat setelah sebelumnya mengklaim bisa mendapatkan kuota BBM melebihi ketentuan melalui pengaturan barcode. Klaim itu memicu dugaan adanya kerja sama antara oknum pengerit dengan pihak SPBU.
Namun pihak SPBU Kampung Jeruk, Pangkalan Baru, membantah tudingan tersebut. Humas SPBU, Viola, menegaskan bahwa secara sistem, pengisian BBM tidak bisa dilakukan melebihi kuota yang tertera dalam barcode.
“Kami tidak pernah memberikan kuota lebih. Secara sistem, itu tidak mungkin. Pengisian harus sesuai data barcode dan pelat nomor,” kata Viola saat ditemui, Selasa sore, 20 Januari 2026.
Meski demikian, Viola mengakui adanya kemungkinan penyimpangan di level operator lapangan.
“Kalau ada kelebihan, itu mungkin permainan operator. Tapi kami juga tidak tahu,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa hal tersebut di luar kebijakan resmi SPBU.
Viola juga menyatakan bahwa secara aturan, barcode tidak bisa digunakan apabila pelat nomor kendaraan mati atau tidak sesuai dengan data yang terdaftar. Menurutnya, pengisian BBM wajib menyesuaikan antara barcode dan identitas kendaraan.
Kasus ini menyoroti celah serius dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Di satu sisi, sistem barcode digadang-gadang sebagai alat pengendali. Di sisi lain, kendaraan berpelat nomor tidak terdaftar justru leluasa melakukan pengisian berulang.
Apakah ini murni kelalaian operator, kelemahan sistem, atau praktik yang dibiarkan berlangsung lama—masih menjadi pertanyaan terbuka. Yang pasti, temuan kendaraan berpelat “tak bertuan” di jalur distribusi BBM subsidi kembali menguji keseriusan pengawasan aparat dan pengelola SPBU di Bangka Tengah. (JK)













