floating
Berita  

Aktivitas PT.BPP Meresahkan Dan Memicu Kemarahan Warga Desa Nangka

AIR GEGAS, JANGKAUANNEWS.COM– Operasional PT Bukit Palma Prima (BPP) di Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, kini berada di bawah sorotan tajam.

 

Bukan karena prestasinya, melainkan dampak lingkungan yang meresahkan warga serta tanda tanya besar mengenai kepatuhan hukum perusahaan terhadap regulasi pertambangan.

 

Aktivitas pengangkutan tanah puru oleh armada PT BPP telah mengubah ruas jalan vital Toboali – Pangkalpinang menjadi jalur yang kotor dan membahayakan.

 

Material tanah yang tercecer dari bak truk tidak hanya merusak estetika desa, tetapi juga menciptakan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

 

Sikap apatis perusahaan memicu kemarahan warga lokal. Salah satu warga Desa Nangka mengungkapkan kekecewaannya atas ketiadaan upaya pembersihan dari pihak PT BPP.

 

“Jalan kotor ini bukan kejadian pertama. Setiap ada proyek mereka, jalan pasti berantakan. Apakah harus menunggu ada nyawa melayang dulu baru mereka mau bertanggung jawab?” cetus warga sembari menunjukkan gundukan tanah di gerbang keluar-masuk perusahaan.

 

Sementara, dibalik polusi debu dan lumpur, terdapat isu hukum yang jauh lebih krusial, yakni Asal-usul material tanah puru tersebut.

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tanah puru termasuk dalam kategori Pertambangan Batuan (Galian C) yang mewajibkan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi maupun Operasi Produksi.

 

Ada dua celah hukum serius yang sedang dibidik:

 

Pelanggaran UU Pertambangan Mineral dan Batubara, jika terbukti material tersebut berasal dari tambang tanpa izin, perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Penampungan, Pemanfaatan, Pengolahan dan/atau Pemurnian hasil tambang ilegal.

 

Pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengabaian terhadap material yang jatuh dan membahayakan keselamatan pengguna jalan merupakan pelanggaran terhadap standar keselamatan transportasi darat.

 

“Tidak tau kalau izinnya bang, kita tidak mengerti setau saya sudah ada 5 Mobil lewat itu, asal tanahnya juga kita tidak tau dari mana,” ujarnya.

 

Hingga saat ini, Bravo selaku Humas PT BPP memilih untuk bungkam. Konfirmasi yang dilayangkan awak media terkait keluhan warga dan legalitas perizinan belum mendapatkan respons sedikit pun.

 

Di sisi lain, media terus melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan apakah aktivitas pengangkutan ini didukung oleh dokumen lingkungan dan izin pertambangan yang sah. Bungkamnya pihak perusahaan justru memperkuat spekulasi di tengah masyarakat bahwa ada prosedur hukum yang “ditabrak” dalam operasional tersebut.

 

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan kepolisian untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memastikan keabsahan Izin Galian C yang digunakan oleh PT Bukit Palma Prima. (Jk/Radak)

error: Content is protected !!