
Penulis : Radak Babel
SUNGAILIAT, JANGKAUANNEWS.COM— Hukum seolah hanya menjadi pajangan ketika kerakusan tambang mulai menggerogoti nadi kehidupan warga. Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut, Kelurahan Matras Kabupaten Bangka, aktivitas penambangan timah ilegal kembali menggila—terang-terangan, brutal, dan nyaris tanpa sentuhan penegakan hukum.
Di tengah aliran sungai yang seharusnya menjadi urat nadi nelayan, alat berat jenis excavator berwarna oranye justru bekerja leluasa. Mengoyak dasar sungai, mengaduk sedimentasi, dan perlahan membunuh ruang hidup masyarakat pesisir. Ironisnya, semua ini berlangsung di depan mata—tanpa tindakan berarti dari aparat kepolisian.
Sejumlah nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dampak nyata yang kini mereka rasakan. Jalur perairan yang dulu menjadi akses utama melaut, kini berubah menjadi dangkal dan berbahaya. Perahu-perahu kecil terancam kandas, sementara penghasilan mereka tercekik perlahan.
Aktivitas di sini sudah sangat meresahkan. Tapi kami tidak bisa berbuat banyak, pak. Bekingnya orang besar semua,” ungkap Lut, dengan nada getir.
Pengakuan itu membuka tabir lebih dalam. Sosok di balik aktivitas ini disebut-sebut bukan pemain baru. Nama “Kbr”, warga Jalan Kudai, kembali mencuat—figur lama yang pernah terseret kasus besar penyelundupan timah.
Menurut Lut, Kbr adalah aktor yang sama yang pernah digulung dalam operasi oleh TNI Angkatan Laut melalui Satgas Trisula Lanal Babel di Dusun Tuing, Kecamatan Riausilip. Saat itu, kasus penyelundupan timah dalam jumlah fantastis—sekitar 25 ton—sempat mengguncang publik. Namun kini, bayang-bayang masa lalu itu seperti tak berarti. Ia kembali beroperasi, kali ini dengan skema berbeda: mengeruk DAS secara terang-terangan.
“Tambangnya punya Kbr. Dulu pernah ditangkap waktu kasus penyelundupan di Tuing. Sekarang dia kerja lagi di DAS,” tegas Lut.
Sementara itu, praktik di lapangan juga menunjukkan adanya pola permainan lama: dugaan “koordinasi” yang terstruktur. Ula, sumber lain yang dikonfirmasi Tim Investigasi Redaksi Radak Babel pada Sabtu (11/4/2026), membeberkan skema harga dan potongan yang mencurigakan.
“Sebelum Lebaran, timah dibeli Rp130 ribu per kilo. Ada pemotongan koordinasi 10 persen,” ungkapnya.
Istilah “koordinasi” bukan barang baru dalam pusaran tambang ilegal. Ia seringkali menjadi kode halus dari aliran dana yang diduga mengamankan aktivitas dari sentuhan hukum. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran—melainkan indikasi sistem yang membusuk dari dalam.
Kini, pertanyaan besar menggantung di udara Sungailiat: sampai kapan pembiaran ini berlangsung? Ketika sungai dirusak, nelayan dimiskinkan, dan aktor lama kembali bebas bermain—di mana posisi hukum berdiri?
Jika negara terus diam, maka yang tersisa hanyalah satu kesimpulan pahit: hukum kalah oleh kekuasaan uang dan jaringan. Dan DAS Jalan Laut hanyalah satu dari sekian banyak saksi bisu kehancuran yang dibiarkan terjadi.













