SUNGAILIAT, JANGKAUANNEWS.COM – Keberadaan Kapal Isap Produksi (KIP) mini milik PT Dewa Putra Bangka didalam kawasan industri Jelitik jadi sorotan.
Pasalnya, setelah mendapatkan izin dari Pemkab Bangka untuk mengelola aset pemerintah yang ada didalam kawasan industri Jelitik berupa bangunan untuk kepentingan industri, PT Dewa Putra malah melakukan kegiatan penambangan.
Tak cuma itu saja, PT Dewa Putra Bangka diduga telah melakukan perjanjian rahasian dengan PT Timah terkait pengolahan mineral ikutan.
Seperti halnya yang diutarakan oleh Angga Siswanto, penggiat sosial asal kota Sungailiat.
Menurut Angga, berdasarkan informasi yang ia himpun, PT Dewa Putra Bangka telah mengantongi izin dari Pemkab Bangka terhadap aeet pemerintah yang ada di dalam kawasan industri Jelitik.
Izin dimaksud kata Angga berupa pengelolaan lahan/izin tambang/hanya untuk mendirikan bangunan.
Mirisnya, setelah izin dikeluarkan, PT Dewa Putra Bangka malah melakukan kegiatan penambangan menggunakan KIP mini di lahan milik Pemkab Bangka.
“IUP mereka (PT Dewa Putra Bangka) itu ada di kecamatan Belinyu tapi tidak dikelola kelola. Anehnya, IUP di Belinyu, kegiatan dan alat nya malah di kawasan Industri Jelitik,”katanya Angga, Kamis (28/05/2026) malam.
Selain itu, Angga juga membeberkan atas dokumen rahasia dan perjanjian kerja sama terkait proses mineral ikutan antara PT Dewa Putra Bangka dengan PT Timah yang tertuang dalam SK nomor 0566. /Tbk/SP 2000/25-S11.4 Nomor 001/DPB-SP/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 dan perjanjian kerahasian NO. 0551/Tbk/SP -2000/25-S11.4.
“Mengapa harus bersifat rahasia,apalagi tertera dengan proses pengolahan mineral ikutan seperti Monazite,Zircon, Elminite dan lain lain, PT Timah belum ada perizinan seperti ini hanya fokus ke biji timah saja dan kami coba konfirmasi lewat pesan WhatsApp ke Dirops PT Timah dan Humas tapi tidak ada respon sama sekali terkait SK dan perjanjian rahasia ini,”bebernya.
Akan hal ini, Angga mengaku dirinya sempat melakukan konfirmasi baik ke Pemkab Bangka maupun PT Timah terkait kegiatam PT Dewa Putra Bangka di dalam kawasan industri Jelitik.
Selain itu, masyarakat setempat akan melakukan aksi di lapangan lantaran pihak perusahaan diduga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait aktifitas penambangan KIP mini milik PT Dewa Putra Bangka di dlaam kawasan industri Jelitik.
“Masyarakat juga akan melaksanakan aksi di wilayah KIP Mini agar kegiatan disana dihentikan dan angkat kaki dari kawasan jelitik,”katanya.
Selain itu, Angga mengaku dalam waktu dekat akan mendatangi Kejaksaan Agung guna melaporkan aktifitas KIP mini PT Dewa Putra Bangka di dalam kawasan industri jelitik yang mana izinnya dikeluarkan oleh Pemkab Bangka untuk kelola lahan/izin tambang/hanya untuk mendirikan bangunan dan SK dari PT timah terkait pilot projeck yang bersifat rahasia serta kegiatan penambangan yang ada di lintas timur Dusun Batu Ampar Merawang yanv berbatasan dengan hutan lindung Pantai dan IUP PT Timah.
“Sejumlah bukti yang kita pegang ini akan kita serahkan ke Kejaksaan Agung agar secepatnya di tindaklanjuti,”katanya.(Jk,rdak)













