BANGKA SELATAN, JANGKAUANNEWS.COM–Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, kian memanas. Pendirian pabrik pengolahan sawit milik PT Bukit Palma Prima (BPP) kini menjadi bola liar setelah muncul ketimpangan informasi yang tajam antara klaim pemerintah daerah dengan fakta di lapangan.
Warga dan Pemerintah Desa mengaku “buta” soal legalitas bangunan, sementara Dinas Penanaman Modal justru mengklaim seluruh dokumen sudah di kantongi perusahaan.
Ketidakpastian ini berakar dari minimnya transparansi yang dirasakan masyarakat. Salah satu warga Desa Nangka mengungkapkan bahwa sejauh yang mereka tahu, aktivitas perusahaan hanyalah pembersihan lahan (land clearing), bukan konstruksi permanen.
“Kami hanya tahu kata Kades kemarin cuma izin pembersihan lahan. Belum ada bicara soal izin bangunan atau Amdal,” cetus warga kepada media, Kamis (30/4/2026).
Senada dengan warganya, Kepala Desa Nangka, Bayumi, tampak ikut terkejut dengan progres fisik di lapangan. Dalam pertemuan dengan Pemkab Bangka Selatan terkait polemik Jalan Tani, Senin (27/4), ia menegaskan adanya ketidaksesuaian antara komitmen awal dengan realita.
“Kemarin mereka (perusahaan) hanya izin membersihkan lahan, tapi kita tidak tahu ini sudah ada bangunan,” tegas Bayumi di hadapan warga.
Berseberangan dengan kegelisahan warga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari, justru memberikan pernyataan yang kontras. Ia memastikan bahwa PT BPP secara administratif telah memenuhi syarat untuk melakukan tahap persiapan.
Berdasarkan data DPMPTSP, PT BPP disebut telah mengantongi. Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR) Persetujuan Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Secara perizinan mereka lengkap administrasi. Persyaratan dasar sudah dimiliki pihak perusahaan,” ujar Kartikasari melalui pesan singkat.
Namun, Kartikasari memberikan catatan bahwa izin tersebut baru sebatas untuk tahap persiapan pembangunan pabrik dan fasilitas pendukungnya.
“Untuk operasional nantinya, mereka harus mengurus izin usaha terlebih dahulu atau sertifikat standar,” tambahnya.
Tajamnya perbedaan informasi ini memicu kecurigaan publik. Jika benar dokumen Amdal dan PBG sudah terbit, muncul pertanyaan besar. Mengapa pemerintah desa dan masyarakat terdampak justru merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut?.
Sesuai aturan, penyusunan Amdal wajib melibatkan partisipasi masyarakat. Kini, PT Bukit Palma Prima berada di bawah sorotan tajam. Di tengah sengketa Jalan Tani yang belum tuntas, ketertutupan informasi mengenai perizinan ini bak api dalam sekam yang siap memperkeruh konflik antara korporasi dan warga lokal. (JK/Radak Babel).













