floating
Berita  

“Bangka Belitung: Surga Timah, Tapi Apa Manfaatnya Bagi Rakyat?” — ( Part 1)

 

Jurnalis Jangkauan : Iwan Carlos

OPINI, JANGKAUANNEWS.COM–Bangka Belitung merupakan produsen timah terbesar di Indonesia, menyumbang sekitar 90% dari total produksi timah nasional. Pada tahun 2021, sumber daya timah di Bangka Belitung mencapai 2,1 juta ton dengan cadangan sekitar 1,9 juta ton. Potensi bijih timahnya bahkan mencapai 6 miliar ton dengan cadangan bijih timah 6,1 miliar ton.

Produksi timah di Bangka Belitung telah berlangsung sejak abad ke-7, dan pada tahun 2023, Indonesia menempati urutan ketiga sebagai penghasil timah terbesar di dunia, setelah Cina dan Myanmar, dengan produksi sekitar 52.000 metrik ton per tahun.

Tapi mirisnya masyarakat Bangka Belitung belum begitu sejahtera baik dibidang ekonomi maupun sosial.

Pendapatan per kapita masyarakat Bangka Belitung (Babel) sekitar Rp 47-63,75 juta per tahun. Data ini diperoleh dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dibagi jumlah penduduk Babel. Jika dihitung per bulan, pendapatan per kapita sekitar Rp 3 jt/Org

Namun perlu diingat bahwa angka ini adalah rata-rata dan tidak mencerminkan pendapatan individu secara akurat. Kesenjangan pendapatan di Babel relatif rendah, dengan gini ratio hanya 0,2%.

Dari Hasil ini tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ada di Bangka Belitung.

Kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat tambang timah cukup parah. Berdasarkan data dari WALHI, dalam kurun waktu enam tahun (2014-2020), Kepulauan Bangka Belitung telah kehilangan hutan tropis seluas 460.000 hektar. Selain itu, tercatat ada 167.104 Ha dari total 1.668.933 Ha hutan dan lahan yang rusak akibat tambang timah pada tahun 2022.

Dampak kerusakan lingkungan ini tidak hanya terbatas pada hutan, tapi juga ekosistem laut dan sungai. Terumbu karang di Bangka Belitung berkurang sekitar 64.514,99 hektar dalam kurun waktu dua tahun (2015-2017). Pencemaran air dan udara juga menjadi masalah serius akibat proses penambangan dan pengolahan timah.

Kerusakan lingkungan ini juga berdampak pada masyarakat setempat, seperti hilangnya mata pencaharian, peningkatan risiko kesehatan, dan konflik dengan satwa liar. Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu dilakukan upaya serius dalam pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

Penyebab utamannya karna adanya Smelter smelter swasta yang di beri ijin RKAB iupnya oleh pemerintah pusat maupun daerah dan lemahnya pengawasan dari Inpekstur Tambang (IP) serta lemahnya pengawasan asal usul barang oleh Sucopindo dan Surpeyor Indonesia yang ditunjuk pemerintah dalam hal pengawasan dalam perdagangan dan ekport Logam Timah tersebut.

Perlu diketahui bukan hal yang khusus lagi tapi sudah menjadi hal umum diketahui masyarakat bahwa Smelter smelter swasta itu Tidak menambang dalam IUP RKAB tapi dipasok dibeli dari kolektok kolektor timah yang asal usul barang nya tak jelas. Sedangkan kolektor ini dapat pasir timahnya dari penambang penambang kecil maupun besar yang tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sedangkan tambang IUP RKAB smelter swasta hanya pajangan saja untuk meloloskan RKAB nya.

Undang-Undang Nomor 3 Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Mengatur sanksi sanksi dalam hal pelanggaran tersebut.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang tanggung jawab lingkungan dan sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Tetapi sanksi sanksi tersebut sampai saat ini belum bisa tersentuh terhadap Smelter smelter swasta tersebut Karna tidak ada keseriusan dari aparat yang berwenang untuk menindak lanjutkannya.

Padahal sangatlah mudah untuk membuktikan keterlibatan Smelter smelter swasta ini dalam ilegal mining tersebut- Part II.(Jk)

error: Content is protected !!