floating

Dari SPK hingga Bijih Timah, Eksepsi Haryanto Pertanyakan Benang Merah Dakwaan

PANGKALPINANG, JANGKAUANNEWS.COM — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022 kembali memasuki tahapan penting. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026), penasihat hukum terdakwa Haryanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi tersebut menyoroti sejumlah persoalan dalam konstruksi dakwaan, terutama terkait kejelasan perbuatan yang secara konkret dituduhkan kepada Haryanto. Penasihat hukum mempertanyakan apakah surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindakan terdakwa, termasuk membedakan perbuatan Haryanto sebagai individu dengan tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya terkait badan usaha mitra PT Timah Tbk.

Tak hanya itu, penasihat hukum juga menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian perjanjian kerja atau SPK di lingkungan PT Timah Tbk. Keberadaan pejabat perusahaan yang menandatangani dokumen tersebut turut dipersoalkan, karena menurut penasihat hukum, dakwaan perlu menjelaskan secara terang hubungan antara kewenangan masing-masing pihak, penerbitan SPK, kegiatan penambangan, pengiriman bijih timah hingga pembayaran yang kemudian dikaitkan dengan perkara Haryanto.

Namun, menurut penasihat hukum, rangkaian perbuatan tersebut belum dijelaskan secara terperinci mengenai mana yang merupakan tindakan pribadi Haryanto dan mana yang merupakan tindakan badan usaha maupun pihak lain.

Peran Sejumlah Pejabat PT Timah Dipersoalkan

Penasihat hukum juga menyoroti keberadaan sejumlah perjanjian kerja yang menjadi bagian dari konstruksi dakwaan.

Beberapa perjanjian disebut ditandatangani oleh pejabat PT Timah Tbk, antara lain General Manager Operasi Produksi PT Timah Tbk dan General Manager Wilayah Operasi PT Timah Tbk.

Dari rangkaian dokumen tersebut, penasihat hukum melihat adanya sejumlah subjek yang berbeda, mulai dari Haryanto sebagai individu, badan usaha mitra, PT Timah Tbk, pejabat PT Timah yang menandatangani perjanjian, hingga para penambang yang secara fisik melakukan kegiatan penambangan.

Karena itu, penasihat hukum mempertanyakan bagaimana masing-masing peran tersebut kemudian dikonstruksikan menjadi satu rangkaian tindak pidana.

Mereka menilai pertanggungjawaban pidana bersifat personal sehingga kedudukan seseorang sebagai pengurus atau pihak yang terkait dengan suatu badan usaha tidak serta-merta menjadikan seluruh tindakan badan usaha, mitra, maupun pejabat perusahaan sebagai tindakan pribadi orang tersebut.

Dakwaan Turut Serta Dinilai Belum Menguraikan Perbuatan Konkret

Keberatan lainnya menyasar penggunaan konstruksi penyertaan atau turut serta dalam dakwaan.

Penasihat hukum menilai JPU tidak cukup hanya menyebut adanya beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Menurut mereka, dakwaan semestinya menjelaskan secara konkret perbuatan masing-masing pihak, hubungan antara perbuatan tersebut serta bentuk keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana yang didakwakan.

Dalam nota eksepsinya, penasihat hukum mempertanyakan hubungan faktual antara Haryanto dengan sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan.

Mereka menilai surat dakwaan belum memberikan gambaran yang cukup mengenai bagaimana tindakan para pihak tersebut secara bersama-sama membentuk suatu tindak pidana.

Persoalan serupa, menurut penasihat hukum, juga terlihat dari uraian mengenai struktur jabatan dan proses penerbitan SPK di lingkungan PT Timah Tbk.

Jika dalam proses tersebut terdapat beberapa tingkatan pengambilan keputusan dan pelaksanaan pekerjaan, maka menurut penasihat hukum, dakwaan harus menguraikan bagaimana tindakan masing-masing pihak tersebut berkaitan dengan tindakan Haryanto.

Dari Perjanjian hingga Pembayaran

Penasihat hukum juga menyoroti uraian dakwaan mengenai penggunaan SPK, penyerahan bijih timah dan penerimaan pembayaran.

Menurut mereka, JPU belum menjelaskan secara memadai hubungan antara penerbitan kebijakan perusahaan, penerbitan SPK, pelaksanaan kegiatan penambangan, pengiriman bijih timah hingga proses pembayaran.

Padahal, seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian penting untuk melihat konstruksi perbuatan yang didakwakan kepada Haryanto.

Dalam pandangan penasihat hukum, hanya mencantumkan jabatan seseorang belum cukup untuk menjelaskan bentuk perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Yang diperlukan, kata mereka, adalah uraian konkret mengenai tindakan apa yang dilakukan masing-masing pihak, dalam kapasitas apa tindakan tersebut dilakukan dan bagaimana hubungan tindakan itu dengan perbuatan terdakwa.

Masuk Ranah Perdata dan Administrasi

Penasihat hukum juga menyampaikan pandangan bahwa sejumlah perbuatan yang dituangkan dalam surat dakwaan justru lebih banyak berkaitan dengan hubungan hukum perdata dan administrasi negara.

Mereka mempersoalkan apakah rangkaian persoalan mengenai perjanjian kemitraan, penerbitan SPK, hubungan kerja serta tata kelola kegiatan pertambangan secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, penilaian tersebut nantinya tetap akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dan pembuktian di persidangan.

Penasihat hukum menegaskan bahwa eksepsi diajukan bukan semata-mata untuk menghindari proses hukum. Mereka menyebut keberatan merupakan hak terdakwa untuk menguji apakah surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana ditentukan hukum acara pidana.

Mereka juga menyatakan tidak mempermasalahkan apabila keberatan tersebut kemudian menjadi bahan bagi JPU untuk memperkuat strategi pembuktiannya.

Bagi penasihat hukum, yang terpenting adalah proses peradilan berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas dan kejelasan mengenai perbuatan setiap pihak.

Pada akhirnya, Majelis Hakim akan menilai apakah keberatan yang diajukan tersebut beralasan menurut hukum atau justru harus dikesampingkan dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Persidangan perkara ini pun masih akan menjadi perhatian, terutama untuk melihat bagaimana JPU menanggapi keberatan penasihat hukum terkait konstruksi dakwaan, pembagian peran para pihak serta dasar hukum yang digunakan dalam menjerat Haryanto.

Dengan demikian, perdebatan perkara tidak hanya akan berkutat pada dugaan kerugian negara atau tata kelola pertambangan, tetapi juga pada pertanyaan mendasar: seberapa jelas dakwaan mampu menunjukkan siapa melakukan apa, dalam kapasitas apa, dan bagaimana setiap perbuatan tersebut kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana.

error: Content is protected !!