floating
Berita  

Ergus Penampung Pasir Timah Ilegal di Lampur Tak Tersentuh Hukum : Bos Besarnya Roni Kerantai

 

Gambar ini Hanya Ilustrasi Pelengkap Berita(AI/IST)

 

Editor : Radak Babel

LAMPUR, JANGKAUANNEWS.COM – Aktivitas jual beli pasir timah di sebuah rumah warga di Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, bukan lagi sekadar isu lokal yang beredar dari mulut ke mulut. Fakta di lapangan menunjukkan praktik ini berlangsung terang-terangan, intens, dan nyaris tanpa jeda—namun anehnya, seolah tak tersentuh hukum.

Rumah milik seorang pengepul bernama Ergus itu kini telah berubah fungsi menjadi “pos transaksi” timah. Puluhan sepeda motor keluar-masuk setiap hari, membawa karung-karung berisi hasil tambang. Halaman rumah dipadati kendaraan, sementara di dalam, aktivitas penimbangan dan transaksi diduga berlangsung secara sistematis.

Yang menjadi pertanyaan besar: di mana aparat?
Padahal, wilayah Bangka Belitung, termasuk kawasan Air Gegas dan sekitarnya, bukanlah area yang steril dari pengawasan. Satgas penertiban tambang ilegal kerap digembar-gemborkan aktif. Kepolisian pun rutin menyampaikan komitmen pemberantasan aktivitas ilegal. Namun di Lampur, realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut praktik ini sudah berlangsung lama tanpa gangguan berarti.
“Sudah lama itu, Pak. Bukan baru kemarin. Orang antar timah ke situ sudah biasa. Tidak pernah ada penertiban,” ujarnya.

Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Lebih jauh lagi, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ergus bukan pemain tunggal. Ia diduga berada dalam jaringan yang lebih besar, di bawah kendali seorang sosok bernama Roni dari Kerantai, Bangka Tengah.

Jika benar demikian, maka aktivitas di rumah Ergus hanyalah satu simpul kecil dari rantai distribusi timah yang lebih luas—dan kemungkinan lebih kuat secara jaringan.
Lantas, mengapa tidak ada tindakan hukum?
Beberapa kemungkinan mulai mencuat di tengah masyarakat:
Apakah aparat tidak mengetahui aktivitas ini, meski berlangsung terbuka?
Ataukah sudah mengetahui, namun memilih diam?

Adakah faktor “perlindungan” dari pihak tertentu sehingga praktik ini terus berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Sebab, dalam banyak kasus penertiban tambang ilegal di daerah lain, aparat bergerak cepat bahkan terhadap aktivitas skala kecil. Namun di Lampur, sebuah “pos transaksi” yang jelas terlihat justru seperti kebal dari hukum.

Sikap Ergus sendiri saat dikonfirmasi juga menimbulkan tanda tanya. Ia hanya memberikan jawaban singkat, “Malam,” tanpa penjelasan apa pun terkait aktivitas di rumahnya. Respons dingin ini semakin mempertegas kesan bahwa tidak ada rasa khawatir terhadap konsekuensi hukum.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius: jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawa, dan masyarakat akan menganggap aktivitas ilegal sebagai hal yang lumrah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Satgas terkait aktivitas di rumah Ergus. Tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi, termasuk menelusuri peran Roni yang disebut sebagai pengendali jaringan.
Lampur kini menjadi cermin buram: ketika aktivitas ilegal berlangsung terang-terangan, tetapi penegakan hukum justru tak terlihat. (JK,Radak)

error: Content is protected !!