floating
Berita  

Hadir Atau Tidaknya Tersangka di Pra Peradilan Mencuat Dalam Kasus Ahyen

BANGKA BARAT, JANGKAUANNEWS.COM – Polemik mengenai perlu atau tidaknya kehadiran langsung tersangka dalam sidang praperadilan kembali mencuat di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangka Barat.

 

Ketua Pengadilan Negeri Bangka Barat, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa secara normatif tersangka atau pemohon praperadilan tidak wajib hadir langsung di persidangan apabila telah diwakili oleh kuasa hukum yang sah.

 

“Secara normatif, tersangka tidak wajib hadir karena sudah diwakilkan advokat. Itu tergantung hakimnya,” ujar Iwan Gunawan saat dikonfirmasi.

 

Ia menjelaskan, dalam perkara yang sedang berjalan, status pemohon saat ini merupakan tahanan jaksa. Karena itu, apabila pihak pemohon menghendaki kehadiran langsung tersangka di persidangan praperadilan, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan tahanan.

 

“Terdakwa itu sekarang tahanan jaksa. Harusnya pemohon meminta izin ke JPU untuk menghadirkan tahanan dalam sidang praperadilan. Itu prosedurnya, tapi biasanya memang tidak perlu karena sudah diwakilkan advokat,” katanya.

 

Persoalan ini dinilai tidak hanya bersifat administratif atau teknis semata, melainkan menyentuh prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana, terutama terkait keseimbangan antara formalitas prosedur dan perlindungan hak hukum tersangka.

 

Praktisi hukum Mardi Gunawan menilai kehadiran pribadi pemohon bukan syarat mutlak dalam sidang praperadilan. Menurutnya, hukum acara pidana telah memberikan ruang bagi tersangka untuk mengajukan permohonan melalui kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.

 

“Sepanjang kuasa hukum hadir dan memiliki legal standing yang jelas, maka proses pemeriksaan tetap dapat berjalan tanpa kehadiran langsung pemohon,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, prinsip tersebut merupakan bagian dari jaminan hak atas bantuan hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak pembelaan diri setiap warga negara di hadapan hukum.

 

Dalam pandangannya, memaksakan kehadiran langsung tersangka tanpa dasar normatif yang tegas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk membatasi akses terhadap keadilan atau access to justice.

 

“Permintaan dari penasihat hukum agar klien dihadirkan tidak serta-merta mengubahnya menjadi kewajiban hukum. Itu tetap harus dilihat dalam kerangka aturan yang berlaku,” tegas Mardi.

 

Sementara itu, apabila keputusan kejaksaan yang memberikan izin menghadirkan tersangka dalam sidang praperadilan juga memunculkan beragam penafsiran di kalangan publik. Di satu sisi dianggap sebagai bentuk keterbukaan dan penghormatan terhadap hak tersangka, namun di sisi lain dinilai dapat membuka ruang tafsir baru dalam praktik hukum acara pidana.

 

Pada akhirnya, perdebatan mengenai hadir atau tidaknya tersangka dalam sidang praperadilan dinilai menjadi bagian dari ujian terhadap konsistensi penegakan hukum agar tetap berjalan adil, proporsional, dan berada dalam koridor hukum yang berlaku.(JK,Radak)

error: Content is protected !!