PANGKALPINANG, JANGKAUANNEWS.COM–Sidang Akhir kasus pembunuhan terhadap Direktur Media Okeyboz.com Aditya Warman dengan terdakwa Martin dan Hasan Basri, digelar hari ini di ruang Tirta Pengadilan Tinggi Negeri Pangkalpinang selasa (28/04/2026) dengan agenda bacaan Vonis Hakim.
Dalam persidangan ini dipimpin Oleh Hakim Rizal Firmansyah didampingin Hakim anggota M.rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sitrisno, Dengan tegas menyatakan vonis hukuman Seumur Hidup bagi kedua terdakwa Hasan dan Martin.
Dengan bukti, Fakta lapangan dan keterangan Saksi jelas mengarah terhadap pembunuhan terencana dengan meyakinkan merampas harta dan menghilangkan nyawa korban Aditya Warman.
Walaupun dari keterangan terdakwa Martin tidak merasalah bersalah dan minta dibebaskan dalam sidang sebelumnya, tetapi Hakim menolak permintaan itu.
Sedangkan dari pihak keluarga korban merasa Puas dengan keputusan ini walaupun tuntutan keluarga korban maunya hukuman mati bagi kedua terdakwa.
Sidang kasus Pembunuhan Direktur Media Okeyboz.com Aditya Warman ini memang sudah berjalan hampir satu tahun, dan publik apa lagi kalangan pers atau jurnalistik menunggu hasilnya karna masih ada keraguan dan tanda tanya, apakah kasus ini murni karna Pembunuhan perampokan harta korban atau ada kasus lain, karna keterikatan korban yang berprofesi sebagai seorang jurnalis dan wartawan yang sangat Vocal, yang dimana kerjanya ini sangat rentan banyak resiko tekanan dari pemberitaan di media yang dimilikinya.
Kasus pembunuhan ini juga menjadi pengalaman bagi Rekan seprofesi korban untuk lebih waspada dan berhati hati dalam menjalankan tugasnya. (JK)













