
Laporan: Dedy jobber
PANGKALPINANG, JANGKAUANNEWS.COM — Puluhan kontainer berisi ratusan ton ilmenit kini terparkir di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Namun keberadaan material tambang strategis itu justru memunculkan tanda tanya besar bagaimana kontainer bisa masuk kawasan pelabuhan ketika izin-izin kunci belum lengkap, bahkan pengajuan ekspor pun belum pernah dilakukan?
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius di kalangan publik.
Apalagi, hingga kini status ilmenit tersebut masih menggantung, tidak jelas apakah akan diekspor, dikirim antar-pulau, atau sekadar “parkir aman” menunggu momentum.
Dalam praktik kepelabuhanan dan kepabeanan, situasi semacam ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bisa membuka celah penyelundupan.
Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan, dalam wawancara dengan Tim Jobber mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan ekspor sama sekali untuk ilmenit tersebut.

Ia menegaskan, proses yang berjalan baru sebatas uji laboratorium, bukan penindakan, dan hasil uji dari pusat pun belum keluar sampai sekarang.
“Belum ada pengajuan ekspor. Sampai hari ini belum ada. Ini masih uji lab, dan hasilnya dari pusat juga belum kami terima,” ujar Agung.
Lebih jauh, Agung mengungkap fakta penting bahwa ilmenit adalah komoditas yang tergolong baru dalam konteks pengiriman dari Bangka Belitung.
Selama ini, pengiriman mineral pasir dari daerah tersebut didominasi zirkon atau monasit, sementara ilmenit hampir tak pernah muncul dalam skema resmi.
“Ilmenit ini setahu saya baru pertama. Saya pun baru pertama dengar ada ilmenit untuk ekspor,” katanya.
Dokumen Belum Lengkap, Kadar Tak Memenuhi Syarat
Masalah tidak berhenti di izin. Dari sisi teknis, muncul informasi yang lebih mengkhawatirkan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, kadar ilmenit diduga hanya sekitar 61 persen, padahal ambang batas minimal untuk dapat direalisasikan keluar adalah sekitar 65 persen.
Jika data ini benar, maka ilmenit tersebut belum memenuhi syarat untuk dikirim, apalagi diekspor.
Ironisnya, justru di tengah ketidakjelasan izin dan kualitas itu, belasan kontainer sudah lebih dulu bergerak dan masuk jalur distribusi.
Agung bahkan mengakui adanya kejanggalan serius bahwa kontainer yang dokumennya tidak lengkap justru lolos, sementara yang dokumennya lengkap malah tertahan.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya lubang besar dalam pengawasan, baik di tingkat pelabuhan, perusahaan bongkar muat (PBM), maupun instansi teknis yang seharusnya melakukan penyaringan sejak awal.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Masuknya kontainer ilmenit ke kawasan pelabuhan tanpa kepastian izin dan peruntukan menempatkan tanggung jawab pada beberapa pihak sekaligus.
Pertama, pemilik barang, yang wajib memastikan seluruh perizinan, dokumen surveyor, uji laboratorium, serta pengajuan resmi melalui sistem nasional (NSW dan PEB) telah terpenuhi.
Kedua, operator pelabuhan dan PBM, yang semestinya tidak menerima atau memfasilitasi penumpukan barang strategis tanpa kejelasan legalitas dan tujuan pengiriman.
Ketiga, instansi pengawas lintas sektor, mulai dari Bea Cukai, otoritas pelabuhan, hingga dinas teknis pertambangan, yang memiliki kewenangan untuk mencegah pergerakan barang sejak di hulu.
Ketika barang sudah berada di pelabuhan, namun tidak jelas statusnya, maka muncul pertanyaan krusial, apakah ini kelalaian sistemik, atau pembiaran yang disengaja?
Ancaman Sanksi Menanti
Secara hukum, pemilik ilmenit berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana, jika terbukti melakukan pengiriman tanpa izin, memalsukan atau memanipulasi dokumen, atau mencoba menyelundupkan komoditas tambang strategis.
Sanksi bisa berupa denda besar, pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang kepabeanan dan pertambangan.
Hingga kini, ratusan ton ilmenit tersebut masih “menggantung” di Pangkalbalam belum diekspor, belum dikirim, dan belum jelas nasib akhirnya.
Di tengah kekosongan kepastian ini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum apakah kasus ini akan dibuka terang-benderang, atau justru menguap seperti banyak kisah gelap lainnya di pelabuhan?
Satu hal yang pasti, selama izin belum lengkap dan hasil uji belum keluar, keberadaan ilmenit di pelabuhan bukan sekadar soal administrasi, melainkan alarm keras tentang rapuhnya pengawasan dan potensi penyelundupan sumber daya alam Bangka Belitung. (JK)













