
PANGKALPINANG, JANGKAUANNEWS.COM— Kasus tertahannya 15 kontainer berisi ilmenit di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, membuka tabir persoalan klasik tata kelola pertambangan di Bangka Belitung: lemahnya koordinasi antarlembaga, kaburnya kewenangan, serta ketiadaan payung hukum yang tegas.
Hingga kini, kontainer-kontainer berisi mineral ikutan timah tersebut masih “parkir” di kawasan pelabuhan tanpa kejelasan nasib. Ironisnya, instansi teknis yang seharusnya paling memahami persoalan ini justru mengaku belum sepenuhnya mengetahui duduk perkara.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Bangka Belitung, Reskiansyah, secara terbuka menyatakan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi utuh terkait 3 truk bermuatan Zircon yang disebut-sebut sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kita belum mengetahui dan tidak paham, belum dapat informasi kalau yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, kita tidak tahu,” ujar Reskiansyah.
Sementara untuk kontainer yang tertahan di Pangkalbalam, Distamben mengaku masih menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta. Hasil uji tersebut disebut menjadi kunci untuk menentukan status dan legalitas material ilmenit yang hendak dikirim.
“Kalau yang tertahan di Pangkalbalam masih menunggu hasil uji dari laboratorium dari Jakarta. Dan Pergub pengiriman ilmenit belum ada,” katanya.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: mengapa aktivitas pengiriman mineral strategis seperti ilmenit bisa berjalan, sementara regulasi tingkat daerah berupa Peraturan Gubernur (Pergub) belum tersedia?
Di sisi lain, DPRD Provinsi Bangka Belitung melalui Komisi III juga mengaku belum memperoleh informasi yang memadai. Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Distamben, namun hingga kini belum menerima dokumen resmi dari perusahaan pemilik ilmenit.
“Soal pengiriman ilmenit kita sudah koordinasi dengan Distamben, tapi kita belum dapat informasi dari perusahaan dan dokumen-dokumennya kita juga tidak tahu,” kata Taufik.
Komisi III, lanjut Taufik, berencana menjadwalkan pemanggilan perusahaan terkait pada Senin, 12 Desember 2026, untuk meminta penjelasan langsung mengenai asal-usul ilmenit, perizinan, serta dasar pengiriman.
Namun, Taufik juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan spesifik dalam bentuk Pergub yang mengatur pengiriman ilmenit.
“Soal Pergub ilmenit belum ada yang diatur dalam Pergub itu,” ujarnya.
Lebih jauh, Komisi III mengaku tidak mengetahui detail permasalahan yang menyebabkan kontainer-kontainer tersebut tertahan. Menurut Taufik, seluruh kewenangan teknis berada di tangan Distamben.
“Selama ini tidak mengetahui permasalahannya. Itu semua kewenangan Distamben,” tegasnya.
Menariknya, DPRD baru akan turun ke lapangan setelah mendapat undangan resmi dari Distamben.
“Distamben mengundang kita, ngajak turun bersama-sama, baru kita turun bersama, cek bersama,” kata Taufik.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah serius dalam sistem pengawasan pengiriman mineral. Ketika regulasi belum ada, hasil laboratorium belum keluar, dokumen perusahaan belum diserahkan, dan lembaga pengawas saling menunggu, lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
Kasus 15 kontainer ilmenit di Pangkalbalam ini bukan sekadar soal tertahannya barang di pelabuhan. Ia mencerminkan potret buram tata kelola sumber daya mineral di Bangka Belitung—di mana aktivitas ekonomi berpotensi berjalan lebih cepat dibanding kesiapan regulasi dan pengawasan negara.
Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan dibuka secara transparan, atau kembali mengendap seperti banyak persoalan tambang lainnya yang perlahan hilang tanpa kejelasan. (JK)













