floating
Berita  

Jejak Tobi di Balik Happy Zone Belitung: Dugaan Pengendali Judi Mesin dan Upaya Mengkondisikan Wartawan

BELITUNG, JANGKAUANNEWS.COM — Babak baru dugaan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan di Kabupaten Belitung mulai menyingkap satu nama yang kian sering disebut Tobi. Sosok ini diduga bukan sekadar pengurus, melainkan figur kunci yang berperan dalam pengendalian operasional sekaligus pengamanan kepentingan bisnis Happy Zone, arena permainan yang disinyalir kuat mengandung unsur judi mesin.

Indikasi peran Tobi mencuat setelah beredar pesan WhatsApp yang menunjukkan upaya mengkondisikan pemberitaan media. Dalam percakapan tersebut, Tobi diduga mencoba mengatur jalur komunikasi antara owner media dengan pihak lain yang disebut bernama AS dan KA.

“Nanti AS berkomunikasi kek KA, ku suruh dia menghubungi ka, ku minta urus sama die,” tulis Tobi dalam pesan yang diterima redaksi.
Tak berhenti di situ, Tobi juga menyebut nama Yudi, yang disebut sebagai manajer perusahaan.

“Nanti nunggu AS menghubungi Yudi,” tulis Tobi singkat.
Rangkaian pesan ini memunculkan dugaan serius adanya upaya sistematis untuk mengendalikan atau meredam pemberitaan, terutama setelah seorang owner media lebih dulu memberitakan aktivitas Happy Zone pada Senin (19/01/2025).

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 6 yang menyatakan:
“Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.”
Publik pun mempertanyakan: apakah praktik mengkondisikan wartawan semacam ini sudah menjadi pola yang biasa dilakukan untuk melindungi bisnis perjudian?
Happy Zone dan Benang Merah Golden Zone
Sebelumnya diberitakan, permainan ketangkasan yang diduga kuat sebagai judi mesin masih bebas beroperasi di Belitung. Happy Zone, yang berlokasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Pandan, disebut sebagai cabang dari Golden Zone, yang lebih dulu beroperasi di Pangkalpinang.

Keterangan sejumlah narasumber di lapangan mengungkap bahwa seluruh jaringan tersebut berada dalam satu kendali pemilik yang sama. Seorang perempuan yang kerap disebut sebagai anak koin Happy Zone secara terbuka menyebut nama Tobi.

“Kami cabang dari Golden Zone bang, nama pengurus Tobi orang Bangka, kalau di Belitung yang ngurus bang Ridwan,” kata Pit, Minggu (18/01/2026).

Pernyataan ini semakin mempertebal dugaan bahwa Tobi berperan sebagai penghubung pusat kekuasaan bisnis judi mesin, mulai dari Bangka hingga Belitung.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis
Aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
Pasal 303 ayat (1) KUHP: Ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pihak yang menawarkan atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian.

Pasal 303 bis KUHP: Sanksi bagi pemain judi.
UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Melarang segala bentuk perjudian tanpa pengecualian.

PP Nomor 9 Tahun 1981: Izin usaha tidak dapat dijadikan pembenaran aktivitas judi.
UU Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU): Jika aliran dana hasil judi disamarkan melalui voucher, hadiah, atau barang.

Masih beroperasinya arena yang diduga kuat sebagai judi mesin ini juga bertentangan langsung dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.

“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main, ikut atau coba-coba bermain judi, saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk dilakukan penertiban dan diberikan sanksi,” tegas Kapolri.

Munculnya nama Tobi, dugaan pengendalian jaringan, serta indikasi mengkondisikan wartawan, memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat Belitung:
apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui, atau justru terjadi pembiaran?
Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari kepolisian serta instansi terkait. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperdalam krisis kepercayaan dan membiarkan praktik perjudian terus merusak tatanan sosial masyarakat Belitung.(JK)

error: Content is protected !!