Gambar ini Hanya Ilustrasi Pelengkap Berita(AI/IST)
BANGKA SELATAN, JANGKAUANNEWS.COM — Skandal dugaan pemalsuan surat tanah kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Nama oknum Kepala Desa Penutuk, Juniarso, dan oknum camat, Feri Edward, kini terseret dalam pusaran perkara serius yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungailiat. Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa ini dugaan perampasan hak warga dengan modus manipulasi dokumen.
Perkara mencuat setelah laporan warga yang menyebut lahannya diduga dialihkan secara sepihak tanpa persetujuan, lalu diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Sumber berinisial J mengungkap praktik yang diduga melibatkan rekayasa dokumen tanah di kawasan Tanjung Gading, Desa Penutuk. Tanah itu kemudian berpindah tangan kepada pembeli berinisial B, warga Pangkalpinang.
“Padahal tanah itu jelas milik Sayuti” tegasnya.
Fakta yang terungkap lebih mencengangkan. Pemilik sah lahan, S, mengaku tidak pernah menjual, apalagi menandatangani dokumen transaksi.
Namun tiba-tiba, lahan seluas sekitar 41 hektare itu disebut telah ludes terjual dengan nilai fantastis mencapai Rp1,2 miliar.
“Ini bukan sekadar salah administrasi. Tanda tangan saya dipalsukan. Dokumen resmi saya berbeda. Saya menduga kuat ada keterlibatan oknum kades, camat, dan perantara,” ungkap Sayuti dengan nada geram.
Kasus ini kini bergulir di meja hijau dan telah memasuki tahap kedua persidangan. Namun alih-alih memberikan kepastian hukum, pihak terkait justru mengulur waktu dengan dalih mediasi kekeluargaan.
Ironisnya, hingga kini tak ada kejelasan soal tanggung jawab maupun ganti rugi.
Yang tersisa hanya janji-janji tanpa arah iming-iming tanpa realisasi.
Merasa dipermainkan, Sayuti bersama kuasa hukumnya mengambil langkah tegas. Laporan resmi dilayangkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung demi menuntut hak dan keadilan sebagai warga negara.
Sikap para pihak terlapor pun memicu tanda tanya besar. Saat dikonfirmasi, Plt. Camat Lepar Pongok, Feri Edward, memilih berkilah.
“Maaf, sinyal di sini kurang bagus. Itu gugatan perdata, bukan pidana. Hubungi PH Bai, Tukijan Keling,” tulisnya singkat jawaban yang terkesan menghindar dari substansi persoalan.
Lebih mencolok lagi, Kepala Desa Penutuk, Juniarso, hanya membalas singkat tanpa klarifikasi. Diamnya pejabat publik dalam kasus sebesar ini justru memperkuat kecurigaan publik: ada apa yang sebenarnya disembunyikan?
Dalam perspektif hukum, dugaan pemalsuan dokumen bukan perkara ringan. Pasal 263 KUHP secara tegas mengancam pelaku dengan hukuman hingga enam tahun penjara jika terbukti memalsukan surat yang menimbulkan kerugian.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bangka Belitung. Ketika aparatur yang seharusnya melindungi justru diduga terlibat, maka kepercayaan publik dipertaruhkan.
Jika benar terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran hukum ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.(JK,Rdak)














