SUNGAILIAT, JANGKAUANNEWS.COM – Barang bukti pasir timah hasil tangkapan Satgas Tricakti di ruas jalan raya dekat rumah Sakit Arsani Sungailiat pada Jum’at (19/06/2026) menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, tim melakukan penangkapan mengklaim barang bukti tersebut telah dititipkan dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka sembari proses hukum berjalan.
Namun oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka mengklaim barang bukti tersebut justru berada pada tim satgas yang melakukan penangkapan.
“Untuk yang tangkapan tricakti masih ditemen temen satgas tentunya dan barang buktinya dititipkan di gedung GPT PT Timah,”kata Kajari Bangka, Herya Sakti Saat, Rabu (24/06/2026).
Kendati tidak menjelaskan secara detail, Kajari hanya mengatakan kedepan proses hukumnya seperti apa, pihaknya masih menunggu tindaklanjut proses hukum atas pasir timah yang diamankan ini.(JK,Radak)













