floating
Berita  

Kejari Bangka Jelaskan Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Perkara Korupsi Proyek BWS

SUNGAILIAT, JANGKAUANNEWS.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung periode 2021-2023 sempat viral disejumlah media sosial.

 

Pasalnya, dalam pemberitaan yang tersebar luas ini, proyek yang menelan anggaran 30 miliar ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut kelima tersangka hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Akan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel Oslan Pardede memberikan penjelasan resmi mengenai penanganan kasus tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan rutin di Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung periode 2021-2023.

 

Dalam keterangannya, Herya meluruskan persepsi mengenai nilai kerugian negara dan dasar pertimbangan hukum terhadap para terdakwa.

 

Herya menjelaskan bahwa meskipun total anggaran proyek selama tiga tahun mencapai Rp30 miliar, nilai kerugian negara yang sebenarnya berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah sebesar Rp9.227.236.069,-.

 

“Angka 30 miliar rupiah itu adalah nilai pagu kegiatan pemeliharaan secara keseluruhan. Namun, berdasarkan audit investigatif BPKP, ditemukan kerugian negara yang nyata sebesar Rp9,2 miliar lebih, dan jumlah tersebut kini telah pulih 100 persen,” jelasnya.

 

Berkaitan dengan vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, kata Herya, pengembalian kerugian negara yang dilakukan kelima terdakwa diduga menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam sidang putusan yang dibacakan pada Senin, 27 April 2026.

 

Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.

 

Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Susi Hariany (Kepala Balai), Onang Adiluhung (PPK), Rudy Susilo (Kasatker), Mohamad Setiadi Akbar (PPK) dan Kalbadri (Kasatker).

 

Selain pengembalian kerugian negara oleh kelima terdakwa, ada pertimbangan lain yang menjadi dasar majelis dalam memutuskan perkara yang disidangkan, diantaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta mengakui perbuatan mereka.

 

Herya menekankan bahwa sejalan dengan arahan Jaksa Agung, penanganan korupsi saat ini menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.

 

Status uang sebesar Rp9,2 miliar tersebut saat ini merupakan “uang titipan” dan akan segera disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah status hukum perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).(JK,Radak)

error: Content is protected !!