
Editor: RADAK01
BANGKA SELATAN, JANGKAUANNEWS.COM — Sahrul Iman, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (18/2/2026), mengumumkan penetapan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.163.218.993.766,98, berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, kami menetapkan beberapa tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Sahrul dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Selatan, Rabu (18/2/2026).
Menurut Sahrul, penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781 tertanggal 25 November 2025.
Kasus ini bermula dari fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mengungkap adanya dugaan permufakatan antara sejumlah perusahaan smelter swasta dan jajaran direksi PT Timah saat itu.
Sejumlah perusahaan smelter swasta antara lain PT RBT, PT BIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN, disebut terlibat dalam kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah.
Dalam praktiknya, mitra usaha yang terafiliasi dengan smelter tersebut memperoleh legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Padahal, menurut penyidik, penerbitan SP dan SPK itu tidak memenuhi persyaratan, antara lain tidak adanya persetujuan dari Menteri ESDM. Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya menjadi kewenangan pemegang IUP—dalam hal ini PT Timah—digantikan oleh mitra usaha yang secara hukum hanya diperbolehkan melakukan jasa pertambangan.
“Program kemitraan semestinya tidak menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan penambangan, melainkan sebatas jasa pertambangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang,” kata Sahrul.
Bijih dari Penambang Ilegal
Penyidikan juga menemukan bahwa sejumlah mitra usaha tak hanya melakukan penambangan, tetapi juga mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal.
Bijih tersebut kemudian dijual ke PT Timah dengan dasar SPK, menggunakan skema pembayaran per ton (SN), bukan berdasarkan imbal jasa pekerjaan.
Setelah PT Timah memperoleh bijih timah tersebut, komoditas itu diduga disalurkan ke smelter swasta sesuai kesepakatan awal.
Dalam proses itu, disebutkan adanya aliran dana sebesar 500–750 dolar AS per ton yang dikemas dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Audit BPKP dan Kerugian Negara
Kerugian negara dihitung berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03 tanggal 28 Mei 2024, yang diperkuat pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.
Penyidik Kejari Bangka Selatan telah memeriksa 29 saksi, menyita 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan negara.
Daftar Tersangka
Dari internal PT Timah, penyidik menetapkan:
1. Ahmad Subadiyah, Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012–2016.
2. Nur Adi Kunchoro, Kepala Perencanaan Operasi Produksi periode 2015–2017.
Dari kalangan mitra usaha:
1. Kurniawan Efe Nibong, Direktur CP Teman Jaya.
2. Haryanto, Direktur CP CR Bintang Bubble.
3. Agus Lamet Prasetyo, Direktur PT Indometal Asia.
4. Steven Chandra, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada.
5. Hendro, Direktur CP Bintang Terang.
6. Anissa Rudin, Direktur PT Bangun Basel.
7. Yusuf, Direktur CP Chandra Jaya.
8. Usman Amit, Direktur PT Usman Jaya Pakmur.
Para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 19 Maret 2026.
Perkara ini kembali menyoroti tata kelola kemitraan di sektor pertambangan, khususnya pada perusahaan BUMN pemegang IUP.
Skema kemitraan yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat justru diduga berubah menjadi pintu masuk praktik korupsi yang melibatkan pejabat internal dan mitra usaha.
Kejari Bangka Selatan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana dan peran korporasi dalam konstruksi perkara ini.
“Perkara ini tidak berhenti sampai di sini. Penyidik akan terus mendalami dan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh,” ujar Sahrul. (JK,RDAK)













