floating
Berita  

Meja Hijau Bicara Keras: Praperadilan Ahyen Ditolak Mentah-Mentah!

MENTOK, JANGKAUANNEWS.COM — Upaya Haryanto alias Ahyen untuk menggugurkan status tersangkanya lewat jalur praperadilan akhirnya mentah di tangan hakim. Pengadilan Negeri Mentok resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ahyen bersama tiga rekannya dalam kasus dugaan penyelundupan timah ke luar negeri yang kini menjadi sorotan tajam publik Bangka Belitung, Selasa (12/5/2026) hari ini.

 

Putusan hakim itu menjadi tamparan keras bagi kubu pemohon yang sebelumnya ngotot menyebut proses penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan secara cacat prosedur oleh penyidik Sat Polairud Polres Bangka Barat.

 

Di ruang sidang, tim kuasa hukum sempat melancarkan serangan balik dengan menuding aparat bertindak tidak profesional dan melanggar ketentuan KUHAP. Mereka mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan yang disebut penuh kejanggalan.

 

Namun seluruh argumentasi tersebut akhirnya runtuh di meja hijau.

 

Hakim justru melihat perkara ini bukan sekadar sengketa prosedural biasa. Dugaan penyelundupan timah ke luar negeri dinilai sebagai perkara serius yang menyangkut kerugian besar dan tata kelola sumber daya negara.

 

Ketua Pengadilan Negri Mentok Iwan Gunawan, S.H., M.H. Kepada Media Radak Babel, mengatakan bahwa Permohonan prapradilan tersangka Ahyen di tolak.

 

“Putusan sidang hari ini di tolak hakim bang,”kata Iwan.

 

Penolakan praperadilan ini sekaligus memperkuat langkah penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap Ahyen Cs. Sinyal yang muncul pun tegas: perkara dugaan penyelundupan timah tidak bisa dipandang ringan atau diselesaikan hanya lewat celah administratif.

 

Kasus ini kini semakin panas. Publik menanti apakah proses hukum akan benar-benar membongkar jalur bisnis timah ilegal hingga ke aktor besar di belakangnya, atau justru kembali berhenti pada nama-nama lapangan semata. Satu hal yang kini tak terbantahkan: hakim telah berkata tegas — praperadilan Ahyen ditolak. (JK,RADAK)

error: Content is protected !!