
Gambar ini Hanya Ilustrasi Pelengkap Berita(AI/IST)
SUNGAILIAT, JANGKAUANNEWS.COM – Penanganan perkara laka tambang yang merenggut 7 nyawa melayang di lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka terus berlanjut.
Oleh Polda Babel yang menangani perkara tersebut telah menetapkan sejumlah tersangka seperti Kh selaku pemilik tambang dan S selaku kolektor dalam tragedi laka tambang yang merenggut 7 nyawa pekerja di lokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali.
Tak cuma itu saja, penyidik Polda Babel juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 unit excavator termasuk ada 2 alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.
Sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, muncul dua nama yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mako Polda Babel.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ht alias At selaku direktur dan Mn alias Ni selaku PJO CV Tiga Bersaudara.
Nah, bagaimana dengan Fr, yang digadang gadang pihaknya yang menyewakan alat berat masuk ke wilayah lokasi eks tambang Pondi.
Fr yang diketahui sebagai anggota Polri yang berdinas di Mapolres Bangka ini diduga memegang koordinasi alat berat yang beroperasi di wilayah yang dimaksud.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy saat dikonfirmasi masalah tersebut mengaku pasca kejadian laka tambang di Pemali, penanganan perkaranya terus berproses di Polda Babel termasuk masalah yang menyeret salah satu anggota di Polres Bangka.
“Untuk penanganan nya sudah di tarik polda semua , apabila memang terbukti akan kita proses disiplin (terkait Fr –red),”katanya.
Disinggung selama menjalani proses pemeriksaan yang berlangsung di Mapolda Babel, Fr dilakukan penahanan atau tidak, Deddy mengatakan tidak.
“Untuk sementara (Fr–red) tidak ditahan,”katanya.(JK,RDAK)













