floating
Berita  

Penangkapan Peleburan Pasir Timah Ilegal Di Pertengahan Kebun Sawit Desa Kemuja

MENDOBARAT, JANGKAUANNEWS.COM — Jajaran Kepolisian Polres Bangka menggerbek tempat peleburan pasir timah di tengah kebun sawit yang ada di desa Kemuja, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangkq, Selasa (17/02/2026).

Penggerebekan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka dilakukan ditiga titik didalam satu kawasan, dengan jarak 2 sampai 3 kilometer antara lokasi yang satu dengan lokasi lainnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 1.240 timah dalam bentuk balok dan pasir timah serta peralatan untuk operasi pencetakan timah Balok Ilegal.

Kapolres Bangka, AKBP Dedy melalui Kasat Reskrim, AKP Maulidi Waspadani mengaku, penggerbekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat terkait kegiatan peleburan timah yang jauh dari pemukiman penduduk di salah satu kebun sawit yang ada di desa Kemuja.

Atas laporan tersebut, Unit Tipidter Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.

“Informasi dari masyarakat kita kembangkan ternyata benar di areal kebun satu di Desa Kemuja kira dapati ada tiga lokasi berbeda yang terpisah. Kita amankan barang bukti balok timah, pasir timah, alat tambang serra peralatan lainnya serta pemilk kebun,” katanya.

Menurut Kasat, aktifitas peleburan biji timah ilegal tersebut diduga beroperasi sejak lama. Namun sayang saat tim tiba di tiga lokasi berbeda, para pelaku diduga telah melarikan diri. Hal tersebut dibuktikan dengan tungku peleburan dalam kondisi panas.

Melihat kondisi tersebut, ia langsung memerintahkan personilnya untuk menyusuri sekitaran TKP. Dalam penelusuran tersebut, satu TKP ditemukan kegiatan peleburan timah ilegal, sementara dua TKP lainnya hanya ditemukan tungku dan peralatan peleburan.

Dalam penelusuran itu, tim kemudian bergerak mendatangi kediaman salah satu warga desa Kemuja inisial HN alias KK (42) selaku pemilik kebun sawit.

Kendati awalnya mengaku tidak mengetahui adanya aktifitas peleburan timah didalam kebun sawit miliknya, HN pun akhirnya terdiam setelah petugas melakukan penggeledahan dikediamannnya.

Dalam penggeledahan itu, kita menemukan 13 karung pasir timah dn 3 karung balok timah berbagai ukuran dan kondisi,”katanya.

Selain itu juga sempat mendatangi kediaman 2 warga lainnya pemilik kebun sawit lainnya yang terdapat peleburan timah ilegal. Keduanya mengaku kebun mereka disewa atas permintaan KK. Selanjutnya KK dan bareng bukti yang diamankan dibawa ke Polres Bangka.

Sementara , total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 karung pasir timah bercampur arang seberat 215 kg, 27 karung pasti tiimah seberat 948 kg., 3 karung timah dalam bentuk balok bulat seberat 77 kg, 1 balok timah persegi seberat 5 kg.. Selain itu turut diamankan berbagai jenis alat dan peralatan peleburan pasir timah.(Jk,Rdak)

error: Content is protected !!