PANGKALPINANG, JANGKAUANNEWS.COM – – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali membuka tabir baru yang menyeret nama-nama besar dalam pusaran aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung secara terstruktur dan masif.
Fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026), itu mengungkap dugaan keterlibatan Herman Fu Cs,yang berkali-kali disebut secara terang dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan menghadirkan tiga saksi, yakni Deri selaku anak terdakwa Haji Yul, Yopibun alias Akuet, dan Suminto alias Amin.
Di hadapan majelis hakim, Deri mengaku dirinya tidak mengetahui secara langsung aktivitas tambang yang dijalankan ayahnya. Namun, ia membenarkan adanya transaksi dana miliaran rupiah yang menggunakan rekening pribadinya.
“Permintaan ayah pakai rekening saya karena ayah saya tidak punya rekening. Saya diinformasikan ada uang masuk dari Pak Yopi. Amin bilang untuk transfer pembayaran mesin dan Amin bilang ada kegiatan tambang di Sarang Ikan,”ungkap Deri di persidangan.
Pengakuan itu langsung menyeret aliran dana yang diduga berkaitan dengan operasional tambang ilegal di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, saksi Yopibun alias Akuet mengungkap dirinya hanya menjalankan pengiriman dana atas permintaan Suminto alias Amin.
“Semua uang yang saya kirim atas permintaan Suminto untuk oprasional dan koordinasi. Kalau tidak kirim uang solar, operasional tidak jalan. Alat semua itu punya Herman Fu,” tegas Yopibun.
Sidang memanas pasalnya Saksi dan Terdakwa Herman Fu dan Haji Yul saling serang. Pernyataan tersebut sontak memicu perhatian ruang sidang, terutama saat nama Herman Fu disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kuasa hukum Iwan Perhara, S.H terdakwa bahkan menyoroti adanya pembagian peran dalam operasi tambang itu. Herman Fu disebut sebagai koordinator alat, sementara Suminto alias Amin diduga berperan sebagai koordinator lapangan.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa Yopibun pernah meminta Deri membuat rekening baru yang disebut khusus digunakan untuk aktivitas tambang di Sarang Ikan.
Persidangan sempat memanas ketika terjadi perdebatan terkait status kawasan Hutan Lindung (HL) dan dugaan adanya setoran rutin hingga Rp10 juta per bulan. Nama sebuah kantor di kawasan Air Mawar juga ikut disebut dalam jalannya sidang.
Fakta yang lebih mengejutkan muncul dari pengakuan Suminto alias Amin. Ia mengaku bertugas mengurus aktivitas tambang milik Haji Yul, sementara alat berat yang digunakan disebut seluruhnya milik Herman Fu.
“Timahnya dibawa ke gudang milik Haji Yul,” ujar Amin di persidangan.
Amin juga mengungkap bahwa saat aktivitas tambang mulai masuk kawasan tersebut, Herman Fu disebut meyakinkan bahwa lokasi itu “aman”.
“Kadang kebun, kadang tambang. Kerja sama dengan Haji Yul sejak dulu,” kata Amin.
Tak berhenti di situ, Amin membenarkan bahwa dirinya diperintahkan untuk mengakui alat-alat berat tersebut sebagai miliknya.
“Saya dipaksa Herman Fu agar mengaku alat itu milik saya. Saya disuruh pasang badan dan jangan sebut nama Haji Yul maupun Herman Fu,” ungkapnya.
Amin juga mengungkap adanya enam alat berat lain yang beroperasi di kawasan Nadi. Bahkan, menurut pengakuannya, Herman Fu disebut sebagai pihak yang menyuruh dirinya mencari pemodal untuk aktivitas tambang tersebut.
Dalam sidang itu juga terungkap dugaan adanya aliran penjualan timah ke perusahaan besar. Amin mengaku pernah mendengar dari Haji Yul bahwa pasir timah hasil tambang akan dikirim ke sebuah Perusahaan Swasta. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini bersama dua hakim anggota itu akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang. (Jk,RADAK)













