floating
Berita  

Perkara Ahyen P21 Tapi Masih Menimbulkan Tanda Tanya

BANGKA BARAT, JANGKAUANNEWS.COM — Perkara yang menjerat Ahyen mulai memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Bangka Barat menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Namun di balik kepastian pelimpahan ke pengadilan itu, muncul pertanyaan besar mengenai arah konstruksi hukum kasus yang sejak awal disebut aparat kepolisian sebagai dugaan penyelundupan, tetapi belakangan justru mengerucut pada persoalan administrasi izin gudang.

 

Perubahan narasi penanganan perkara ini memantik sorotan publik. Sebab, pada fase awal penyelidikan, kasus Ahyen sempat dikaitkan dengan dugaan aktivitas pengangkutan dan distribusi hasil tambang ilegal dalam skala besar.

 

Dugaan tersebut mengarah pada praktik penyelundupan komoditas tambang yang selama ini menjadi persoalan klasik di Bangka Belitung.

 

Namun memasuki tahap penuntutan, muncul penjelasan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran izin gudang. Pergeseran sudut pandang itu memunculkan kesan adanya penyusutan bobot perkara, dari dugaan kejahatan tambang terorganisir menjadi sekadar persoalan administratif.

 

Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Sanggam C. Aritonang, menegaskan bahwa perkara tetap berjalan dan telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa.

 

“Sudah dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka juga sudah ditahan di rutan. Sekarang tinggal menunggu proses pelimpahan ke pengadilan,” ujar Sanggam, Senin (5/5/2025).

 

Meski demikian, Kejaksaan membantah jika kasus tersebut hanya berkaitan dengan administrasi gudang semata. Jaksa disebut tetap mendalami dugaan aktivitas pengangkutan dan perdagangan hasil tambang tanpa izin resmi.

 

Pernyataan itu justru memperlihatkan adanya dualisme konstruksi perkara. Di satu sisi, penyelidikan awal menggambarkan adanya dugaan penyelundupan hasil tambang. Di sisi lain, penjelasan yang berkembang belakangan lebih menonjolkan aspek izin penyimpanan atau gudang.

 

Situasi ini memunculkan tanda tanya: apakah terjadi perubahan substansi perkara selama proses penyidikan, atau sejak awal konstruksi hukumnya memang belum solid?

 

Dalam praktik penegakan hukum pertambangan di Bangka Belitung, pergeseran pasal kerap menjadi sorotan. Tidak sedikit kasus yang awalnya digambarkan sebagai kejahatan pertambangan serius, namun pada akhirnya hanya berujung pada dakwaan administratif atau pasal dengan pembuktian lebih ringan.

 

Padahal jika mengacu pada pernyataan Kejaksaan, perkara Ahyen tetap diarahkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba, khususnya Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal tersebut mengatur pidana terhadap pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, maupun menjual hasil tambang tanpa izin resmi.

 

Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Di tengah polemik itu, muncul pula perdebatan mengenai status barang bukti yang diamankan. Informasi yang beredar menyebut material tersebut bukan timah murni, melainkan sisa hasil olahan. Jika benar demikian, maka pembuktian unsur pidana dalam perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu titik krusial di persidangan.

 

Kejaksaan sendiri belum ingin membuka lebih jauh detail materi perkara dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses persidangan.

 

“Semua akan dibuktikan di pengadilan, apakah memenuhi unsur atau tidak,” kata Sanggam.

 

Persidangan nanti diperkirakan tidak hanya menguji unsur pidana terhadap Ahyen, tetapi juga membuka fakta mengenai bagaimana sebenarnya konstruksi awal kasus ini dibangun. Apakah benar ada dugaan penyelundupan hasil tambang sebagaimana sempat mengemuka pada awal penyidikan, atau justru perkara ini sejak awal lebih dekat pada persoalan administratif perizinan.

 

Perbedaan narasi antara tahap penyelidikan dan penuntutan itulah yang kini menjadi perhatian publik. Sebab dalam perkara tambang, perubahan arah penanganan kerap memunculkan dugaan adanya tarik-menarik kepentingan di balik proses hukum. (JK,Radak)

error: Content is protected !!