floating
Berita  

“PIP Kepung Muara Air Kantung: Ruang Hidup Nelayan Kian Tercekik”

 

SUNGAILIAT, JANGKAUANNEWS.COM  – – Gelombang protes nelayan tradisional Sungailiat terhadap aktivitas tambang di muara Air Kantung tak lagi bisa dianggap angin lalu. Di tengah teriakan keresahan dari laut, respons aparat justru memunculkan ironi: aktivitas tambang dinyatakan “legal”, sementara dampaknya di lapangan terus dipertanyakan.

 

Kamis (23/04/2026), puluhan nelayan mendatangi pos penimbangan mitra PT Timah di Jelitik. Mereka datang bukan tanpa alasan – alur muara yang menjadi urat nadi keluar-masuk perahu kini kian tercekik aktivitas ponton isap produksi (PIP).

 

Sehari berselang, Jumat (24/04/2026), Polres Bangka bersama tim gabungan turun ke lokasi. Imbauan dilontarkan: ponton yang berada di DAS alur nelayan diminta dipindahkan. Namun di saat bersamaan, pernyataan resmi justru terdengar kontras.

 

Kabag Ops Polres Bangka, AKP Astrian Tomi, menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut legal, berada dalam wilayah IUP PT Timah, dan dilengkapi dokumen sah.

 

Pernyataan itu mungkin terdengar menenangkan di atas kertas. Tapi di lapangan, realitas berkata lain.

 

Nelayan justru melihat sesuatu yang lebih dari sekadar aktivitas tambang biasa. Mereka mempertanyakan logika di balik pemberian izin yang dinilai janggal: tambang beroperasi hanya belasan meter dari bibir muara yang sejak lama sudah mengalami pendangkalan.

 

“Tidak ditambang saja sudah dangkal, apalagi ditambang. Ini logikanya di mana?,” tegas salah satu nelayan.

 

Kegelisahan itu bukan tanpa dasar. Tailing hasil tambang disebut mulai membentuk daratan baru sebuah sinyal nyata bahwa ekosistem pesisir sedang berubah, bahkan terancam.

 

Pertanyaan keras pun mengemuka:

Siapa yang akan bertanggung jawab jika muara benar-benar mati?

 

Di tengah klaim pengawasan dan keseimbangan antara industri dan masyarakat, nelayan justru merasa ditinggalkan. Bagi mereka, laut bukan sekadar wilayah izin melainkan ruang hidup yang kini terdesak.

 

Lebih jauh, muncul dugaan yang lebih tajam. Aktivitas tambang di depan muara disebut-sebut bukan murni untuk produksi, melainkan berkedok “pengerukan alur”.

 

“Dibilang membantu nelayan, tapi faktanya masalah pendangkalan sudah puluhan tahun tidak selesai. Sekarang malah ditambang. Ini bukan solusi, ini kejanggalan,” kecam nelayan lainnya.

 

Klaim pengerukan oleh pihak pengawas tambang yang menyebut alur sudah mulai dalam dan lebar, justru berbenturan dengan fakta di lapangan di mana nelayan masih harus berjuang keluar masuk muara yang sama.

 

Di balik itu semua, muncul kabar yang lebih sensitif: dugaan adanya “cantingan” yang dipungut dari aktivitas tambang, hingga isu setoran hasil produksi yang tidak sepenuhnya masuk ke jalur resmi.

 

Namun ironisnya, saat dikonfirmasi soal dugaan tersebut, pihak pengawas tambang memilih bungkam.

 

Diam di tengah badai pertanyaan justru memperkeruh suasana. Kini publik disuguhi dua wajah yang saling bertolak belakang:

 

legalitas di atas kertas, dan keresahan nyata di lapangan. Di satu sisi, aparat meminta situasi tetap kondusif. Di sisi lain, nelayan justru merasa ruang hidupnya terus digerus, jika ini dibiarkan, konflik bukan lagi soal tambang atau tidak, melainkan soal siapa yang benar-benar dilindungi di negeri sendiri. Nelayan Sungailiat kini hanya meminta satu hal sederhana:

didengar, bukan sekadar ditenangkan dengan narasi “sesuai aturan”. (Jk,RADAK)

error: Content is protected !!