
Gambar ini Hanya Ilustrasi Pelengkap Berita(AI/IST)
Editor : Radak Babel
BANGKA BARAT, JANGKAUANNEWS.COM — Sikap keras kepala dan tertutup ditunjukkan jajaran Kepolisian Resort Bangka Barat saat dikonfirmasi terkait aktivitas “liku” atau kolektor timah di wilayah Parittiga. Alih-alih memberikan klarifikasi, pihak kepolisian justru memilih jalan memalukan dengan memblokir nomor awak media.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk menggali keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut berujung buntu. Tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan. Bahkan, komunikasi diputus sepihak dengan cara yang dinilai tidak profesional: memblokir nomor wartawan.
Sikap ini menuai sorotan tajam. Sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya transparan dan akuntabel, tindakan tersebut dinilai mencederai keterbukaan informasi publik. Terlebih, isu yang coba dikonfirmasi bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut dugaan aktivitas peredaran timah yang tidak jelas legalitasnya.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas “liku” di wilayah Parittiga. Tidak ada langkah tegas yang terlihat di lapangan, meskipun berbagai informasi dan kejadian telah mencuat ke publik.
Salah satu peristiwa yang menyita perhatian adalah kecelakaan sebuah truk pengangkut timah yang menghantam rumah warga di Desa Ranggi, Kecamatan Jebus. Truk tersebut diduga milik kolektor atau “liku” yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Insiden tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penelusuran mendalam terkait jaringan distribusi timah yang berpotensi ilegal. Namun, yang terjadi justru sebaliknya diam seribu bahasa.
Publik kini mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Apakah ada pembiaran? Ataukah ada hal lain yang sengaja ditutupi?
Sikap bungkam dan tindakan memblokir komunikasi dengan wartawan jelas bukan contoh yang patut ditiru. Justru hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus “liku” di Bangka Barat.
Jika aparat terus memilih diam, maka kepercayaan publik bisa semakin tergerus. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Dan dalam kasus ini, publik masih menunggu jawaban yang hingga kini tak kunjung diberikan.(JK,Radak)













