floating

Praktisi Hukum Mardi Gunawan, S.H. : Kehadiran Pemohon Dalam Praperadilan Bukan Syarat Mutlak

BANGKA BARAT, JANGKAUANNEWS.COM – – Dalam dinamika sidang praperadilan yang terus bergulir, satu pertanyaan krusial mencuat ke permukaan: seberapa penting sebenarnya kehadiran langsung seorang tersangka di ruang sidang? Terlebih, ketika pihak kejaksaan disebut memberikan izin kepada Tersangka Haryanto alias Ahyen untuk dihadirkan secara langsung dalam proses tersebut.

Persoalan ini tidak semata bersifat teknis. Ia menyentuh inti dari prinsip dalam sistem peradilan pidana di antara kebutuhan formalitas prosedural dan substansi perlindungan hak hukum.

Praktisi hukum Mardi Gunawan, S.H., menegaskan bahwa kehadiran pribadi pemohon dalam sidang praperadilan bukanlah syarat mutlak. Menurutnya, hukum telah memberikan ruang yang jelas bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan melalui kuasa hukum yang sah, berdasarkan surat kuasa khusus.

“Sepanjang kuasa hukum hadir dan memiliki legal standing yang jelas, maka proses pemeriksaan tetap dapat berjalan tanpa kehadiran langsung pemohon,” ujarnya.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut merupakan bagian dari jaminan hak atas bantuan hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak pembelaan diri setiap warga negara. Dalam konteks ini, kehadiran kuasa hukum dinilai telah cukup mewakili kepentingan hukum pemohon di hadapan hakim.

Lebih jauh, Mardi mengingatkan bahwa memaksakan kehadiran pribadi tersangka tanpa dasar normatif yang tegas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Langkah semacam itu bisa membatasi akses terhadap keadilan (access to justice) dan bahkan berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law.

“Permintaan dari penasihat hukum agar klien dihadirkan tidak serta-merta mengubahnya menjadi kewajiban hukum. Itu tetap harus dilihat dalam kerangka aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, keputusan kejaksaan yang memberikan izin menghadirkan tersangka dalam sidang praperadilan memunculkan beragam tafsir. Apakah ini bentuk transparansi dan penghormatan terhadap hak tersangka, atau justru membuka ruang interpretasi yang melampaui batas ketentuan hukum acara?

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa praperadilan bukan sekadar forum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Lebih dari itu, ia menjadi arena penting untuk menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menjunjung prinsip-prinsip keadilan yang mendasar.

Sementara itu Humas Pengadilan Negri Bangka Barat menyatakan bahwa kehadiran tersangka dalam sidang praperadilan pada dasarnya bergantung pada pertimbangan hakim yang memimpin persidangan.

“Secara normatif, tersangka tidak wajib hadir karena sudah diwakilkan oleh advokat,” jelasnya.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar hadir atau tidaknya seorang tersangka di ruang sidang. Lebih dari itu, yang diuji adalah bagaimana hukum ditegakkan secara adil, proporsional, dan tetap berada dalam koridor prinsip yang telah digariskan.(JK,Radak)

error: Content is protected !!