
Editor : Radak Babel
PANGKALPINANG, JANGKAUANNEWS.COM – PT Timah Tbk akhirnya angkat bicara terkait polemik pemberitaan dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan.
Dalam keterangan resminya, perusahaan menegaskan bahwa proses penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
PT Timah memastikan bahwa material timah yang menjadi sorotan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan secara resmi dititipkan oleh pihak kepolisian, bukan aktivitas di luar mekanisme hukum.
Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa seluruh proses penitipan telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap.
Mulai dari dokumen resmi, berita acara, hingga pencatatan barang, semuanya dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT TIMAH telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan. Barang tersebut berstatus titipan,” ujar Anggi.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut dititipkan sejak awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah.
Penempatan itu dilakukan atas permintaan pihak kepolisian, termasuk untuk kepentingan penimbangan serta pengamanan material.
Lebih lanjut, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam setiap aktivitas operasional, termasuk dalam menerima penitipan barang dari pihak eksternal.
Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan tetap berada dalam domain aparat penegak hukum.
Terkait kunjungan tim media ke lokasi gudang yang sempat menjadi sorotan, Anggi menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak berwenang saat itu bukan bentuk penolakan atau upaya menutup diri.
Menurutnya, petugas yang berada di lokasi tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada media karena sedang menjalankan tugas operasional di lapangan.
Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, Max Mariners, juga membenarkan adanya penitipan barang bukti tersebut di kawasan GBT Cambai.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Barang bukti yang dimaksud saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” kata Max.
Ia juga memastikan bahwa proses penghitungan barang bukti dilakukan secara terbuka bersama pihak PT Timah, dengan jumlah yang jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Dengan penjelasan ini, PT Timah berharap publik dapat memahami duduk perkara secara utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. (Jk,Radak)













