floating
Berita  

Saksi Ahli Ungkap Dari Hasil Kajian, Kerugian Negara di Nadi dan Sarang Ikan Capai Rp67 Miliar

PANGKALPINANG, JANGKAUANNEWS.COM — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, menghadirkan sejumlah saksi ahli secara virtual, untuk memberikan keterangan terkait kondisi kerusakan lingkungan di kawasan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.

 

Saksi ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr., Guru Besar Perlindungan Hutan dan pakar forensik kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyampaikan hasil analisis berbasis verifikasi lapangan serta interpretasi citra satelit.

 

Bambang Hero menjelaskan, ia melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut.

 

“Saya melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan kerusakan yang terjadi. Dari struktur vegetasi yang kami analisis menggunakan GPS serta pemantauan citra satelit sejak 2024 sampai 2025, terlihat adanya perubahan signifikan pada tutupan lahan,” ujar Bambang Hero di persidangan.

 

Ia menegaskan, penelitian ilmiah digunakan untuk membaca kondisi kerusakan lingkungan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan satu parameter.

 

Sementara itu, saksi ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., Guru Besar Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, memaparkan hasil analisis parameter kerusakan tanah dan lingkungan di lokasi penelitian.

 

Basuki menyebutkan sejumlah indikator kerusakan yang ditemukan di lapangan, mulai dari kedalaman galian, perubahan struktur tanah, hingga potensi erosi akibat tidak terkelolanya aliran air.

 

“Dari parameter kedalaman galian, timbunan tanah berlebih, serta tidak terkelolanya aliran air, terjadi peningkatan erosi dan perubahan suhu tanah. Berdasarkan analisis kami, ini menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan di 11 titik lokasi,” kata Basuki

 

Ia juga mengungkapkan hasil perhitungan kerugian ekologis akibat kerusakan tersebut.

 

“Untuk kawasan Sarang Ikan dan Nadi, kerugian ekologis kami hitung mencapai sekitar Rp67 miliar,” ujarnya.

 

Bambang Hero juga menegaskan bahwa pelaku perusakan wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Pelaku yang melakukan perusakan harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

 

Kita memang tidak bisa mengembalikan kondisi seperti semula sepenuhnya, tetapi pemulihan fungsi lingkungan tetap harus dilakukan,” tegasnya.( JK,RADAK BABEL)

error: Content is protected !!