BELINYU, JANGKAUANNEWS.COM – – Aktivitas penambangan timah kembali memantik kontroversi. Kali ini sorotan tertuju pada terbitnya Surat Perintah Kegiatan Penambangan (SPKP) di wilayah Kusam DU.1512, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, yang lokasinya disebut hanya berjarak sekitar 30 meter dari badan jalan raya.
Keputusan tersebut memicu kekhawatiran warga dan pengamat lingkungan. Pasalnya, aktivitas pengerukan tanah di dekat infrastruktur publik dinilai berpotensi merusak konstruksi jalan, memicu longsor, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPKP itu diterbitkan pada Rabu, 29 April 2026, untuk badan usaha CV. Pelangi Berkat milik Afui Sincong dengan pengelola lapangan Yudi Saputra. Aktivitas tambang direncanakan dimulai pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan jumlah awal 12 unit tambang.
Yang menjadi perhatian serius, tim dari PT Timah disebut telah memberi patok batas sekitar 30 meter dari jalan raya Kusam. Namun dalam keterangannya juga disebutkan bahwa batas tersebut masih bisa direvisi apabila cadangan biji timah mengarah ke badan jalan
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab publik menilai revisi batas tambang mendekati jalan raya sama saja membuka pintu kerusakan infrastruktur secara perlahan.
“Kalau sudah bicara kemungkinan revisi mendekati jalan, artinya keselamatan jalan raya bisa dikorbankan demi mengejar biji timah. Ini berbahaya,” ujar salah satu warga Belinyu yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sejumlah kalangan menilai PT Timah seharusnya tidak gegabah menerbitkan izin atau persetujuan aktivitas tambang di area yang sangat dekat dengan fasilitas umum. Apalagi jalan raya Kusam merupakan jalur vital masyarakat.
Pengamat lingkungan dan aktivis tambang di Bangka Belitung selama ini berulang kali mengingatkan bahwa aktivitas tambang di bibir jalan rawan menyebabkan:
penurunan struktur tanah,
retakan badan aspal,
longsor di sisi jalan,
hingga putusnya akses transportasi masyarakat.
Kritik juga mengarah pada lemahnya pengawasan terhadap pola kemitraan tambang. Banyak pihak menilai skema kemitraan kerap menjadi tameng legal untuk membuka aktivitas tambang di lokasi-lokasi sensitif yang sebelumnya sulit disentuh.
“Kalau tambang terus dibiarkan mendekati jalan raya, tinggal tunggu waktu aspal amblas. Yang menanggung dampak bukan perusahaan, tapi masyarakat,” kata sumber lain.
Dalam dokumen pulbaket disebutkan lahan tambang memiliki luas 0,19 hektare dan berada di tanah milik warga bernama Indra. Sistem pembagian hasil pun telah diatur, yakni potongan 20 persen untuk pemilik lahan dengan harga beli timah Rp165 ribu per kilogram.
Namun di tengah potensi keuntungan ekonomi itu, publik mulai mempertanyakan keberpihakan terhadap keselamatan lingkungan dan fasilitas umum.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah, aparat pengawas pertambangan, hingga instansi terkait untuk memastikan aktivitas tambang tersebut tidak berubah menjadi ancaman nyata bagi jalan raya Kusamdan keselamatan warga Belinyu. (JK,RADAK)













