floating
Berita  

Tambang Pondi Pemali Tewaskan 7 Penambang, Akian Harus Bertanggungjawab Secara Hukum dan Sosial

Penulis: RADAK01

BANGKA, JANGKAUANNEWS.COM — Tragedi longsor di kawasan Tambang Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, bukan semata kecelakaan kerja.

Peristiwa yang menewaskan tujuh penambang itu membuka kembali persoalan klasik pertambangan ilegal di Bangka, operasi tanpa izin, tanpa standar keselamatan, dan tanpa pertanggungjawaban pemilik modal.

Hingga Senin malam, tim SAR gabungan masih berjibaku melakukan pencarian tiga korban yang tertimbun di dalam lubang tambang sedalam belasan meter.

Empat korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Proses evakuasi berlangsung lambat karena struktur tanah yang labil dan ancaman longsor susulan.

Lokasi tambang yang runtuh dikenal para penambang sebagai area berisiko tinggi. Tanahnya rapuh, dinding lubang tidak diperkuat, dan tidak terdapat sistem penyangga atau pengamanan standar. Dalam kondisi seperti itu, aktivitas penambangan tetap berjalan.

“Ini zona merah. Semua orang lapangan tahu,” ujar seorang penambang setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kalau hujan sedikit saja, longsor bisa terjadi.” tambahnya.

Nama Kim Kian alias Akian mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Informasi ini beredar luas di kalangan penambang dan relawan di lapangan. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi aparat mengenai status hukum Akian ataupun langkah penegakan hukum yang akan ditempuh.

Sejumlah sumber menyebutkan, tambang Pondi Pemali diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), dan tanpa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Padahal, menurut ketentuan pertambangan, pemilik atau pengendali tambang memiliki kewajiban mutlak menjamin keselamatan pekerja, termasuk memastikan struktur tambang aman dan aktivitas dihentikan saat kondisi berbahaya

Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum tak bisa berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat semata.

Jika benar tambang tersebut dikelola secara ilegal dan tanpa standar keselamatan, maka beban tanggung jawab utama berada pada pemilik atau pengendali usaha.

“Tujuh orang meninggal bukan karena takdir semata, tapi karena kelalaian sistematis,” kata seorang aktivis lingkungan di Bangka. “Tambang ilegal itu pilihan sadar.

Mengabaikan K3 juga pilihan sadar.”
Tragedi Pemali menambah daftar panjang kecelakaan tambang di Bangka yang berujung tanpa kejelasan hukum.

Polanya berulang, tambang ilegal dibiarkan beroperasi, pengusaha besar nyaris tak tersentuh, sementara korban terus berjatuhan dari kalangan pekerja kecil.

Empat jasad telah diangkat. Tiga lainnya masih tertimbun di perut bumi Pemali.
Di atas tanah, publik menunggu jawaban yang lebih penting dari sekadar proses evakuasi: apakah negara akan menagih pertanggungjawaban Akian dan aktor utama di balik tambang maut ini, atau kembali membiarkan kasus ini mengendap tanpa keadilan—seperti tragedi-tragedi sebelumnya. (Radak)

error: Content is protected !!