floating
Berita  

Toko Emas Gunung Kawi Buka Suara soal Dugaan Emas 17 Karat Jadi 16 Karat: Tegaskan Siap Bertanggung Jawab

PANGKALPINANG, JANGKAUANNEWS.COM — Toko Emas Gunung Kawi angkat bicara terkait dugaan perbedaan kadar emas yang sebelumnya dikeluhkan seorang konsumen di Kota Pangkalpinang.

 

Melalui kuasa hukumnya Kurniawan,Selasa 30/06/2026, pihak Gunung Kawi membantah adanya penjualan emas dengan kadar yang tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam nota pembelian.

 

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul keluhan dari Nelli, warga Pangkalpinang, yang mempertanyakan kesesuaian kadar emas pada perhiasan yang dibelinya dari Toko Emas Gunung Kawi pada bulan Oktober 2025 lalu.

 

Nelli sebelumnya mengaku kecewa setelah dirinya ingin menjual kembali sepasang anting-anting emas dengan berat 1,42 gram yang masih dilengkapi surat pembelian, pada Sabtu (27/6/2026) ke toko emas Gunung Kawi.

 

Perhiasan tersebut dibeli dengan harga Rp 2.450.000, namun ketika hendak dijual kembali pada Sabtu (27/6/2026), ia mengaku hanya mendapat penawaran sekitar Rp1.500.000.

Selisih harga yang mencapai kurang lebih Rp 950 ribu itu membuat Nelli mempertanyakan kondisi kadar emas yang disebut dalam nota pembelian tercatat 17 karat, sementara berdasarkan pemeriksaan di toko emas lain disebut berada pada kadar 16 karat.

“Adik saya sedang membutuhkan uang, sehingga kami memutuskan menjual kembali emas itu. Kami terkejut karena harganya turun cukup jauh,” ujar Nelli sebelumnya.

Karena tidak sesuai harapan, akhirnya Nelli pindah ke toko emas lain, yang dihargai Rp 1.800.000.

Selain nilai yang lebih tinggi, Nelli juga terkejut penjelasan toko emas bahwa emas yang mau dijual tersebut senilai 16 K, bukan 17 K seperti yang tertulis dalam kuitansi.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Toko Emas Gunung Kawi Kurniawan menyatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima transaksi penjualan kembali emas tersebut di toko Gunung Kawi.

Pasalnya, Nelli menjual anting-antingnya ke salah sati toko emas tidak jauh dari Toko Emas Gunung Kawi.

“Kami mengonfirmasi dan memverifikasi terkait pemberitaan yang ada. Kami tegaskan bahwa konsumen tersebut tidak pernah menjual kembali emas tersebut di Toko Emas Gunung Kawi,” ujar kuasa hukum Gunung Kawi.

Ia menjelaskan, perbedaan hasil pemeriksaan kadar emas dapat terjadi akibat adanya perbedaan metode maupun standar pengujian yang digunakan masing-masing toko emas.

“Standar pengukuran kadar di setiap toko emas bisa berbeda. Ketika emas tersebut dijual kembali ke toko kami, kami menjamin kadar yang diuji akan sesuai dengan standar kami,” katanya.

Selain persoalan kadar, pihak Gunung Kawi juga menjelaskan mengenai perbedaan harga antara saat membeli dan menjual kembali emas. Menurutnya, penurunan nilai jual kembali merupakan hal yang umum terjadi dalam transaksi perhiasan emas.

“Pemotongan harga biasanya berkisar 10 sampai 15 persen. Apabila terdapat tambahan batu pada perhiasan, komponen tersebut juga tidak selalu masuk dalam perhitungan nilai emas,” jelasnya.

Meski membantah adanya ketidaksesuaian kadar, pihak Toko Emas Gunung Kawi menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian apabila nantinya ditemukan perbedaan kadar antara nota pembelian dan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan melalui mekanisme di toko mereka.

“Kami memberikan garansi. Apabila konsumen membeli emas di toko kami, kemudian menjual kembali di toko kami dan ditemukan perbedaan kadar antara yang tercatat di nota dengan hasil pengecekan, kami siap bertanggung jawab,” tegasnya. (Jk,RADAK)

error: Content is protected !!