
BANGKA, JANGKAUANNEWS.COM — Tragedi maut kembali mencoreng dunia pertambangan Bangka Belitung. Tujuh orang pekerja tambang dilaporkan tewas tertimbun longsor di kawasan Tambang Pondi Pemali, Sungailiat, sebuah lokasi yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Senin (2/2/2026).
Dalam peristiwa tersebut, tujuh orang dilaporkan menjadi korban. Hingga berita ini diturunkan, tiga korban telah berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara empat lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan. Upaya evakuasi terus dilakukan dengan menyisir area longsoran yang masih labil dan berisiko.
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan keselamatan kerja di wilayah tambang. Ketujuh korban diketahui merupakan pekerja asal Jawa yang tengah beraktivitas di dalam lubang tambang pondi, ketika material tanah di sekeliling lokasi tiba-tiba runtuh dan menimbun mereka hidup-hidup.
Evakuasi dilakukan dalam situasi darurat, melibatkan tim Basarnas, BPBD, TNI-Polri, serta warga sekitar. Namun kondisi medan yang sulit dan struktur tanah yang tidak stabil membuat proses penyelamatan berlangsung lambat. Seluruh korban yang telah dievakuasi ditemukan sudah tidak bernyawa.
Tragedi ini memunculkan pertanyaan besar dari publik: di mana fungsi pengawasan PT Timah sebagai pemegang IUP?
Bagaimana mungkin aktivitas tambang berisiko tinggi seperti pondi dibiarkan terus berjalan tanpa standar keselamatan yang memadai, hingga menelan tujuh korban jiwa sekaligus?
Tambang pondi sendiri dikenal sangat rawan longsor, terutama jika tidak didukung sistem penyangga, pemantauan struktur tanah, serta prosedur keselamatan kerja yang ketat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan, nyawa para pekerja seolah dipertaruhkan tanpa perlindungan yang layak.
Insiden ini kembali menyoroti tingginya risiko kecelakaan di sektor pertambangan Bangka, khususnya di lokasi-lokasi yang berada dalam wilayah konsesi resmi. Publik mempertanyakan peran pengelola tambang, pengawas lapangan, hingga tanggung jawab korporasi dalam menjamin keselamatan para pekerja.
Tragedi ini pun memperpanjang daftar panjang kecelakaan tambang yang berujung maut di Bangka Belitung. Namun dalam banyak kasus sebelumnya, pertanggungjawaban korporasi kerap menguap tanpa kejelasan.
Masyarakat mendesak agar PT Timah tidak lagi berlindung di balik dalih operasional pihak ketiga. Secara hukum dan moral, tanggung jawab pengawasan di wilayah IUP tetap melekat pada pemegang izin.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta tidak sekadar mencatat peristiwa ini sebagai musibah, melainkan mengusut secara serius dugaan kelalaian, pembiaran, serta pelanggaran prosedur keselamatan kerja.
Jika tidak ada penindakan tegas, tragedi serupa diyakini hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang—dengan korban berikutnya hanyalah soal siapa dan kapan.
Tujuh nyawa telah melayang.
Pertanyaannya kini: siapa yang benar-benar akan dimintai pertanggungjawaban? (JK/Radak)













