
PEMALI, JANGKAUANNEWS.COM — Tidak seperti biasanya ramai terdengar dentuman suara mesin dilokasi eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.Pasca insiden yang menewaskan 7 orang dilokasi tersebut, terhitung sejak kemarin (04/02/2026) hingga saat ini, lokasi eks tambang Pondi mendadak sunyi.
Yang terlihat dilapangan hanya sejumlah petugas dari tim gabungan yang sedang melakukan pencarian terhadap 1 orang pekerja yang belum ditemukan akibat tertimbun tanah longsor.
Usut punya usut, lokasi yang dimaksud awalnya ramai akan aktifitas penambangan hingga puluhan unit diperintahkan oleh seseorang untuk sementara waktu menghentikan kegiatan ekploitasi penambangan pasir timah di lokasi eks tambang Pondi, dikarenakan menelan korban jiwa.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh Jl, warga kota Sungailiat yang mengaku memiliki Ti rajuk jenis tower dilokasi eks tambang Pondi. Kata dia, pasca insiden 7 orang tertimbun tanah dilokasi itu, salah satu warga setempat (warga desa Pemali –red) inisal H. Kt meminta penambang untuk menghentikan aktifitas penambangan disana.
“Alasannya karena ada penambang yang tertimbun. Jadi dari kemarin sampai sekarang, kami belum bisa bekerja seperti biasa,”katanya.
Sebagai penambang, Kt bersama penambang lainnya mengikuti arahan yang diberikan oknum warga yang dimaksud untuk tidak melakukan kegiatan ekploitasi penambangan dilokasi eks tambang Pondi.
“Kalo dibilang pengurus, sepertinya bukan. Cuma timah kami dibayar pak haji tu Rp 140/kg,”katanya.
Beda halnya yang diutarakan oleh sumber lainnya, inisial Ag. Menurut Ag, hasil penambangan pasir timah dilokasi eks tambang Pondi selama ini kebanyakan dikirim ke salah satu smelter yang ada didalam kawasan industri Jelitik ketimbang disetorkan ke PT Timah sebagai pemegang IUP.
Ia menduga keterlibatan oknum internal dalam membuat hasil pasir timah dilokasi eks tambang Pondi malah dinikmati oleh perusahaan peleburan timah di Jelitik.
Pernyataan tersebut ia sampaikan bukan tanpa dasar. Pasalnya, ditahun 2024 silam, pihak kepolisian daerah ini sempat melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan yang diduga ilegal dan beroperasi di dalam lokasi eks tambang Pondi.
“Nah dari penertiban waktu itu muncullah nama MSP. Jadi pasir timah hasil penambangan di Pondi ini dijual ke MSP, bukan ke PT Timah,”katanya.
Akan hal tersebut, Kapolres Bangka, AKBP Deddy saat dikonfirmasi terkait proses penanangan proses hukum terhadap laka tambang dilokasi eks tambang Pondi serta perkara hasil penambangan pasir timah dijual kemana mengaku sedang melakukan pendalaman.
“Masih kita dalami kemana hasilnya di jual dan sementara masih kita lakukan pemeriksaan semua, mohon doanya,”jawabnya. (Jk, RADAK)













